Bupati Shalahuddin: Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak Langsung bagi Masyarakat

SALAMI ANGGOTA DPRD-Bupati H Shalahuddin disampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan dan Sekda Muhlis salami anggota DPRD usai rapat paripurna DPRD, Senin (14/9/2026) di ruang sidang DPRD setempat.(foto: WB)
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan arah kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Barito Utara H Shalahuddin saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Barito Utara terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara H Beny Siswanto, serta dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua II Hj Henny Rosgiaty Rusli, Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan, Sekda Muhlis, unsur FKPD, anggota DPRD, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Menjawab berbagai pandangan fraksi, Bupati Shalahuddin menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran yang diberikan DPRD. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan arah kebijakan anggaran daerah.
Ia menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan memperhatikan kondisi riil daerah, kebutuhan yang mendesak dan prioritas, kebijakan pemerintah, perkembangan inflasi dan harga, serta kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan kegiatan dengan mempertimbangkan waktu yang tersisa pada tahun anggaran berjalan.
“Perubahan anggaran harus diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya pelayanan dasar, infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, pertanian, pendidikan, kesehatan serta konektivitas antarwilayah,” tegas Shalahuddin.
Dalam jawaban pemerintah tersebut, Shalahuddin menegaskan Pemkab Barito Utara sependapat bahwa tambahan alokasi belanja harus diarahkan pada sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dasar serta pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Pada Rancangan Perubahan APBD 2026, alokasi mandatory spending infrastruktur pelayanan publik tercatat sebesar 55,78 persen, lebih tinggi dari ketentuan minimal 40 persen.
Sementara itu, alokasi untuk bidang kesehatan mencapai 10,16 persen, sedangkan mandatory spending pendidikan mencapai 20,01 persen, sesuai dengan ketentuan minimal 20 persen.
Menurut Bupati, komposisi tersebut menunjukkan pemerintah daerah tetap menempatkan pemenuhan pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur sebagai bagian penting dalam kebijakan anggaran.
Selain besaran alokasi, pemerintah daerah juga memastikan setiap perubahan program dan kegiatan tetap memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran. Hal ini dilakukan agar penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif, terukur dan tepat sasaran.
Shalahuddin juga menekankan bahwa pembangunan Barito Utara harus dilakukan secara merata dan tidak hanya terkonsentrasi di kawasan tertentu.
Dalam menentukan alokasi belanja modal, pemerintah daerah akan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain tingkat kebutuhan, urgensi pembangunan, kondisi keterisolasian wilayah, jumlah masyarakat penerima manfaat serta dampak kegiatan terhadap peningkatan kesejahteraan.
“Pembangunan tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu, tetapi juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur di kecamatan dan desa yang masih menghadapi keterbatasan akses,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus membuka akses masyarakat terhadap pelayanan dasar, aktivitas ekonomi dan berbagai fasilitas publik.
Terkait kegiatan tahun jamak, Bupati menjelaskan bahwa program tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan strategis yang membutuhkan waktu penyelesaian lebih dari satu tahun anggaran.
Pemkab Barito Utara memastikan setiap kegiatan tahun jamak dilaksanakan secara cermat, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, kesiapan teknis, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Kebutuhan anggaran untuk setiap tahun akan disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan pekerjaan, kemampuan keuangan daerah dan ketentuan penganggaran yang berlaku.
“Keberlanjutan kegiatan tetap harus dijaga tanpa mengganggu pembiayaan pelayanan dasar dan program prioritas lainnya,” pungkas Shalahuddin.(jes)




Tinggalkan Balasan