RAKOR TATA BATAS DAERAH-Bupati H Shalahuddin saat pimpin Rakor terkait penyelesaian batas Desa Mea dan Desa Tongka yang digelar di Aula Setda Barito Utara lantai I, Senin (14/9/2026).(foto: Dok Prokopim Barut)

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mendorong penyelesaian persoalan tata batas antara Desa Mea dan Desa Tongka melalui proses yang terukur, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian batas desa dinilai penting untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat di kedua wilayah.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Batas Daerah terkait penyelesaian batas Desa Mea dan Desa Tongka di Aula Setda Barito Utara lantai I, Senin (14/9/2026).

Rakor tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Barito Utara Muhlis dan Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli serta unsur perangkat daerah terkait.

Bupati Shalahuddin mengatakan, penyelesaian tata batas tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan persepsi atau kepentingan salah satu pihak. Setiap keputusan harus memiliki dasar yang jelas, didukung data dan dokumen yang dapat diverifikasi serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian batas desa harus dilakukan secara objektif, hati-hati, cermat dan transparan. Semua data dan dokumen harus kita lihat secara menyeluruh sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Shalahuddin.

Menurutnya, persoalan batas wilayah memiliki konsekuensi yang luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kejelasan batas berkaitan dengan kepastian administrasi, pelayanan publik, perencanaan pembangunan hingga penataan wilayah.

Karena itu, Bupati meminta Tim Batas Daerah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan sebelum seluruh informasi yang berkaitan dengan batas Desa Mea dan Desa Tongka diverifikasi secara menyeluruh.

“Jangan sampai upaya kita mencari kepastian justru menimbulkan persoalan baru. Kita harus memastikan setiap langkah yang dilakukan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Shalahuddin juga meminta seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan kepentingan masyarakat. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam proses penentuan batas merupakan hal yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan menjadi sumber perpecahan antarwarga.

Ia menekankan pentingnya inventarisasi terhadap seluruh bahan yang menjadi dasar penyelesaian, termasuk dokumen administrasi, sejarah wilayah, kondisi geografis, keterangan para pihak serta fakta-fakta di lapangan.

Apabila diperlukan, verifikasi lapangan harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pihak terkait sehingga hasilnya dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai kondisi batas kedua desa.

“Saya tidak menginginkan adanya keputusan yang tergesa-gesa. Tetapi proses ini juga harus memiliki arah dan kepastian. Karena itu, mari kita samakan persepsi, lengkapi data dan lakukan verifikasi secara profesional,” kata Shalahuddin.

Bupati berharap rakor tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarpihak sekaligus menyatukan langkah dalam menyelesaikan persoalan tata batas Desa Mea dan Desa Tongka.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan kepastian, menjaga hubungan baik dan keharmonisan masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Barito Utara berjalan dengan baik,” pungkasnya.(jes)