WPR Diusulkan Masuk Rencana Nasional: Solusi Hukum dan Ekonomi untuk Penambang Rakyat Barito Utara

Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara H Taufik Nugraha
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Guna memberikan landasan hukum dan mendongkrak perekonomian lokal, pengalokasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) didorong untuk segera direalisasikan di Kabupaten Barito Utara. Aspirasi ini disuarakan secara tegas oleh Fraksi PDI Perjuangan di DPRD setempat.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan langkah krusial untuk mengakomodir kegiatan pertambangan tradisional yang selama ini telah menjadi penopang hidup sebagian masyarakat. Dengan dimasukkannya WPR dalam perencanaan tingkat nasional, diharapkan muncul kepastian dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha rakyat.
“Ini adalah bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap usaha masyarakat kecil. Dengan status yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat bisa dikelola dengan lebih tertib, aman, dan produktif,” jelas H. Taufik Nugraha di Muara Teweh, Sabtu (31/1/2026).
Dorongan ini tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, seperti membuka lapangan kerja di daerah dengan kesempatan kerja yang terbatas, tetapi juga dianggap sebagai strategi efektif untuk menangani akar masalah pertambangan ilegal. Praktik ilegal kerap memicu konflik dan menimbulkan kerusakan lingkungan di luar kendali.
“Dengan adanya WPR yang diatur secara nasional, kita bisa mengurangi aktivitas tambang liar. Masyarakat diberikan alternatif yang legal dan terarah, yang pada akhirnya juga meminimalkan potensi gesekan sosial,” tambahnya.
Namun, fraksi tersebut mengingatkan bahwa jalan menuju pertambangan rakyat yang berkelanjutan harus dijaga. H. Taufik menegaskan komitmen untuk menjadikan prinsip kelestarian lingkungan sebagai pilar utama dalam setiap pengelolaan WPR yang disetujui. Kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait dinilai kunci untuk memastikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan dan pelestarian alam.
Harapannya, pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti usulan ini dengan mengintegrasikan alokasi WPR untuk Barito Utara ke dalam RTRWN. Langkah ini dipandang akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan ekonomi daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.(jes)




Tinggalkan Balasan