SOSIALISASI DANA BOSP REGULER-Foto bersama seluruh peserta yang hadir pada kegiatan sosialisasi Dana BOSP Reguler oleh Dinas Pendidikan Barito Utara tahun 2026, di gedung Balai Antang Muara Teweh, Sabtu (14/2/2026).(WB:Dok Diskominfosandi)

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati, menegaskan bahwa besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Barito Utara harus menjadi pendorong nyata bagi peningkatan mutu pendidikan, termasuk dalam pengelolaan Dana BOSP Reguler yang wajib dilaksanakan secara tertib dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Syahmiluddin saat membuka kegiatan Sosialisasi Dana BOSP Reguler lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yang berlangsung di Aula Gedung Balai Antang, Sabtu (14/2/2026).

Ia menyebutkan, di tengah situasi efisiensi anggaran tahun 2026, termasuk adanya kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah, pengelolaan Dana BOS harus tetap dijaga agar penggunaannya benar-benar memberi manfaat langsung bagi satuan pendidikan.

Syahmiluddin juga mengapresiasi capaian APBD Barito Utara yang disebutnya mencatat sejarah tersendiri, dengan nilai mencapai sekitar Rp3,4 triliun.

“Kita patut bersyukur memiliki kepala daerah yang inovatif dan berani mengambil kebijakan strategis. APBD Kabupaten Barito Utara mencapai sekitar Rp3,4 triliun. Ini capaian yang patut kita syukuri,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa angka besar tersebut bukan hanya kebanggaan, tetapi juga amanah yang harus dibuktikan melalui kinerja nyata, khususnya di sektor pendidikan.

Dalam arahannya, Syahmiluddin menekankan tiga prinsip utama yang wajib dipedomani seluruh kepala sekolah dan bendahara BOS dalam pengelolaan anggaran.

Pertama, tepat sasaran, yakni Dana BOS harus digunakan sesuai rencana dan mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak ada pelanggaran meskipun dengan alasan niat baik, karena dapat berujung pada persoalan administrasi hingga hukum.

Kedua, transparan, yaitu pengelolaan dana tidak hanya diketahui oleh kepala sekolah dan bendahara, tetapi melibatkan unsur sekolah lainnya. Ia juga mendorong agar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendidikan kembali diaktifkan di setiap kecamatan sebagai forum terbuka dalam menyusun perencanaan sesuai kebutuhan.

Ketiga, akuntabel, yang berarti setiap penggunaan anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi dan sesuai fakta di lapangan.

Ia menegaskan, saat ini auditor, pengawas, maupun APIP memiliki metode pemeriksaan yang semakin maju, sehingga ketidaksesuaian antara laporan dan fakta di lapangan dapat dengan mudah terdeteksi.

“Kalau membeli ATK, pastikan benar-benar dibeli dan ada bukti sah. Jangan sampai nota ada, tetapi fakta pembelian tidak pernah terjadi. Itu sudah masuk kategori mengelabui,” tegasnya.

Syahmiluddin juga mengingatkan bahwa manipulasi administrasi tetap merupakan pelanggaran, meskipun barang benar-benar dibeli, jika dokumen tidak disusun sesuai kondisi sebenarnya.

Di akhir sambutan, ia mengajak seluruh jajaran pendidikan untuk menjaga amanah besar pengelolaan anggaran tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“APBD yang besar harus berbanding lurus dengan kualitas pendidikan yang meningkat. Jangan sampai anggaran tinggi, tetapi mutu pendidikan stagnan. Kita buktikan Barito Utara tidak hanya unggul dalam angka APBD, tetapi juga unggul dalam tata kelola dan kualitas pendidikan,” pungkasnya.(jes)