PN Muara Teweh Tolak Gugatan Lahan 1.808 Hektar, Operasional PT NPR Dinyatakan Sah
Pengadilan Negeri Muara Teweh
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menolak seluruh gugatan sengketa lahan seluas 1.808 hektar yang diajukan Prianto terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) beserta pihak terkait lainnya.
Dalam putusan perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw yang dikutip dari laman resmi PN Muara Teweh, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan secara hukum. Gugatan provisi yang diajukan juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, majelis hakim mengabulkan gugatan rekonvensi dari pihak PT NPR. Dalam amar putusan disebutkan bahwa aktivitas pertambangan batubara yang dilakukan perusahaan di wilayah Desa Haragandang dan Desa Karendan dinilai sah dan telah sesuai dengan izin resmi yang dimiliki, termasuk izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.
Majelis hakim juga memerintahkan penggugat untuk mengosongkan area objek sengketa serta menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut. Penggugat turut dibebankan biaya perkara sebesar Rp26,8 juta.
Panitera Muda PN Muara Teweh, Richard, membenarkan bahwa pihak penggugat telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
“Banding sudah diajukan pada 23 April lalu. Saat ini masih dalam proses pemberitahuan memori banding,” ujarnya.
Ia menjelaskan, paling lambat 20 hari kerja setelah pendaftaran banding, berkas perkara akan dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk proses lanjutan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan penggugat tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup. Legalitas perizinan yang dimiliki PT NPR menjadi salah satu faktor utama dalam pertimbangan putusan.
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian hukum yang kuat dalam perkara sengketa lahan, terutama terkait legalitas dokumen pertanahan dan perizinan kawasan hutan.(jes)




Tinggalkan Balasan