KONSULTASI PUBLIK II RAPERDA PENANAMAN MODAL-Asisten III Bidang Administrasi Umum Hj Annisa Cahyawati membuka kegiatan Konsultasi Publik II Naskah Akademik Raperda tentang Penanaman Modal Kabupaten Barito Utara, di Aula Bappedarida Muara Teweh, Senin (25/5/2026).(foto:WB)

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus memperkuat komitmen dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Barito Utara H Shalahuddin melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Hj Annisa Cahyawati saat membuka Konsultasi Publik II Naskah Akademik Raperda Penanaman Modal di Aula Bappedarida Muara Teweh, Senin (25/5/2026).

Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda, DPRD, kepala perangkat daerah, Ketua LPPM Uniska Muhammad Arsyad Al Banjari, DAD, Kadin, instansi vertikal, pihak perbankan, BUMN/BUMD, perusahaan, perguruan tinggi, insan pers, serta peserta konsultasi publik lainnya.

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP Barito Utara yang telah menginisiasi penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan regulasi penanaman modal di daerah.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang ingin berinvestasi di Kabupaten Barito Utara.

“Pemerintah daerah ingin menghadirkan regulasi yang mampu memberikan rasa aman dan kepastian bagi para investor, sekaligus tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat daerah,” kata Hj Annisa membacakan sambutan Bupati.

Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah pengaturan mengenai penyerapan tenaga kerja lokal agar masyarakat Barito Utara dapat memperoleh manfaat langsung dari masuknya investasi.

Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Barito Utara baru saja menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Juara I pemerintah daerah berprestasi dalam menurunkan angka pengangguran. Prestasi tersebut dinilai tidak terlepas dari sinergi pemerintah dan dunia usaha dalam membuka lapangan pekerjaan.

Selain mendorong peningkatan investasi, pemerintah daerah juga berharap regulasi tersebut mampu meminimalisir persoalan yang selama ini kerap muncul, termasuk sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Bupati turut mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha di wilayah Barito Utara.

Sementara itu, Asisten III Hj Annisa Cahyawati menyampaikan bahwa sektor pertambangan hingga kini masih menjadi penyumbang terbesar terhadap APBD Kabupaten Barito Utara. Karena itu, investasi yang masuk diharapkan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan dan mendukung program hilirisasi daerah.

Pemerintah daerah juga berharap melalui Raperda Penanaman Modal tersebut nantinya dapat lahir arah kebijakan investasi yang lebih jelas, ramah lingkungan, dan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Di akhir kegiatan, Bupati melalui Asisten III mengajak seluruh peserta konsultasi publik untuk memberikan saran dan masukan konstruktif demi penyempurnaan Raperda Penanaman Modal agar benar-benar memberi manfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara.(jes)