Pemkab Barito Utara Siapkan Usulan WPR, Camat Diminta Data Aktivitas Tambang Rakyat

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Drs. Muhlis
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai mempersiapkan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan melakukan inventarisasi aktivitas pertambangan rakyat yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 600/210/DPUPR/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Barito Utara. Melalui surat tersebut, pemerintah kecamatan diminta menyampaikan data dan informasi terkait kegiatan pertambangan rakyat yang berlangsung di wilayah masing-masing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, mengatakan pendataan tersebut merupakan bagian penting dalam penyusunan dokumen usulan WPR yang nantinya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat.
“Pendataan ini menjadi dasar untuk mengetahui secara pasti lokasi dan sebaran aktivitas pertambangan rakyat yang dilakukan masyarakat, sehingga usulan WPR dapat disusun secara tepat dan sesuai ketentuan,” kata Muhlis saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, data yang dihimpun mencakup titik koordinat lokasi tambang rakyat, luas area yang dikelola masyarakat, hingga jenis komoditas yang ditambang, termasuk emas. Informasi tersebut akan menjadi bahan kajian teknis dalam proses pengajuan WPR.
Muhlis menjelaskan, keberadaan WPR nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat. Selain itu, pengelolaan tambang rakyat juga dapat lebih tertata dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
“Melalui WPR, aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih baik karena memiliki landasan hukum yang jelas serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan dukungan seluruh camat dan perangkat kecamatan agar proses inventarisasi berjalan optimal melalui penyampaian data yang akurat dan sesuai kondisi lapangan.
“Kerja sama semua pihak sangat diperlukan agar usulan yang disampaikan benar-benar menggambarkan kondisi riil masyarakat. Dengan begitu, manfaat ekonomi dari pertambangan rakyat dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aturan dan tata kelola yang baik,” tambahnya.
Data hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan dihimpun oleh Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara sebagai bahan penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di daerah tersebut.(jes)




Tinggalkan Balasan