Hj. MERY RUKAINI-Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang mulai melakukan inventarisasi dan pendataan aktivitas pertambangan rakyat sebagai bagian dari proses penyusunan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Menurut Mery, pendataan yang dilakukan pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk mewujudkan pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertata, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

“Pendataan ini menjadi fondasi penting dalam proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Kami di DPRD mendukung penuh upaya pemerintah daerah agar aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berkembang di masyarakat dapat memperoleh legalitas yang jelas,” ujar Hj. Mery Rukaini, Kamis (11/6/2026).

Ia menegaskan, keberadaan WPR nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya WPR, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan dan pembinaan. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas pertambangan secara sah dan bertanggung jawab,” katanya.

Mery menilai, pengelolaan pertambangan rakyat yang legal akan memberikan dampak positif terhadap keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

“Potensi ekonomi dari pertambangan rakyat cukup besar. Karena itu perlu dikelola dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan maupun kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Ketua DPRD Barito Utara itu juga mengajak seluruh pihak, mulai dari camat, kepala desa hingga masyarakat, untuk berperan aktif mendukung proses pengumpulan data yang sedang dilakukan pemerintah daerah.

Ia menekankan bahwa data yang akurat dan sesuai kondisi lapangan akan sangat menentukan kualitas dokumen usulan WPR yang nantinya diajukan kepada pemerintah yang berwenang.

“Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan informasi yang lengkap dan valid sehingga usulan WPR benar-benar menggambarkan kondisi aktivitas pertambangan rakyat yang ada di Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.

Selain itu, Mery berharap koordinasi antara pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan pemerintah pusat dapat terus diperkuat agar proses pengusulan WPR berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan.

“Harapan kami, usulan WPR dari Barito Utara dapat segera terealisasi sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam secara produktif, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 600/210/DPUPR/VI/2026 meminta seluruh camat menyampaikan data aktivitas pertambangan rakyat yang mencakup lokasi atau titik koordinat, luas area yang dikelola masyarakat, serta jenis komoditas tambang yang diusahakan sebagai bahan penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).(jes)