Kementrian Agama Barito Utara

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-21/Kk.15.2.6/HK.03.1/03/2026 yang diterbitkan pada 6 Maret 2026 atau bertepatan dengan 16 Ramadan 1447 H.

Kepala Kantor Kemenag Barito Utara, H Arbaja, menjelaskan penetapan besaran zakat tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait melalui musyawarah yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Barito Utara.

“Penetapan ini telah dibahas bersama Pengadilan Agama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, BAZNAS serta Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Bagian Kesra,” ujar Arbaja, Sabtu (7/3/2026).

Dalam ketentuan tersebut, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak minimal 2,5 kilogram per orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah setempat.

Untuk takaran 2,5 kilogram beras, zakat fitrah jika diuangkan ditetapkan sebesar Rp62.500 per jiwa untuk beras kualitas terbaik, Rp45.000 untuk kualitas menengah, dan Rp37.500 untuk kualitas rendah.

Sementara bagi masyarakat yang menggunakan takaran 2,8 kilogram sesuai ketentuan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, nilai zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang adalah Rp70.000 untuk beras kualitas terbaik, Rp50.400 untuk kualitas menengah, dan Rp42.000 untuk kualitas rendah.

Selain itu, Kemenag Barito Utara juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan syar’i. Nilai fidyah ditetapkan sebesar seperempat dari besaran zakat fitrah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Arbaja juga memaparkan ketentuan zakat mal, termasuk zakat emas yang memiliki nisab setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen setelah mencapai haul atau satu tahun kepemilikan.

Dengan asumsi harga emas sebesar Rp2.500.000 per gram, maka nilai nisab zakat mal mencapai Rp212.500.000 dengan kewajiban zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp5.312.500.

Ketentuan zakat lainnya juga mencakup zakat perdagangan, zakat hasil tambang seperti emas, batu bara dan galian C, serta zakat dari usaha perikanan, peternakan, sarang walet, hingga zakat penghasilan profesi.

Untuk zakat penghasilan, nisabnya mengikuti nisab zakat emas yakni Rp212.500.000 per tahun dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen. Jika dihitung secara bulanan, batas penghasilan yang wajib dizakati sekitar Rp17.708.000 dengan nilai zakat sebesar Rp442.700 setiap bulan.

Sementara itu, zakat hasil pertanian dan perkebunan seperti padi, kelapa sawit, dan karet memiliki nisab 653 kilogram gabah atau setara 524 kilogram beras. Zakat tersebut dikeluarkan setiap kali panen dengan kadar 10 persen untuk pertanian yang mengandalkan air hujan dan 5 persen bagi yang menggunakan sistem irigasi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah.

“Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, diharapkan pengelolaannya lebih tertib dan manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh para mustahik di Kabupaten Barito Utara,” tutup Arbaja.(jes)