Fraksi KIR Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Diminta Pastikan Anggaran Terserap Optimal

SERAHKAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI - Juru Bicara Fraksi Karya Indonesia Raya, Hj Sri Neny Trianawati saat menyerahkan pedapat akhir fraksi kepada Ketua DPRD Barito Utara.
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting, terutama terkait optimalisasi penyerapan anggaran dan konsistensi pelaksanaan program yang telah disepakati bersama.
Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi KIR, Hj. Sri Neny Trianawati, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Kamis (17/9/2026).
Sri Neny mengatakan, Fraksi KIR telah mencermati pidato Bupati Barito Utara, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi, serta hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Dari hasil pembahasan tersebut, Fraksi KIR meminta pemerintah daerah memastikan seluruh anggaran yang telah ditetapkan dapat direalisasikan secara optimal, tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara agar dapat memperhatikan realisasi penyerapan anggaran Tahun 2026 dengan baik sehingga semua anggaran tahun 2026 dapat terserap dengan baik dan benar,” tegas Sri Neny.
Menurutnya, optimalisasi penyerapan anggaran menjadi penting agar program dan kegiatan yang telah direncanakan tidak hanya tercantum dalam dokumen anggaran, tetapi benar-benar terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Fraksi KIR juga meminta pemerintah daerah menjaga konsistensi terhadap hasil pembahasan dan kesepakatan antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD. Setiap perubahan atau pergeseran anggaran harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai realisasi anggaran yang sudah dibahas dan disepakati bersama mengalami perubahan atau pergeseran yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi KIR menegaskan bahwa penggunaan APBD harus berorientasi pada asas manfaat. Setiap belanja daerah, termasuk dalam jumlah kecil sekalipun, harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam penggunaan anggaran sekecil apa pun tetap memperhatikan asas manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat Barito Utara,” kata Sri Neny.
Fraksi KIR juga meminta pemerintah daerah segera merealisasikan usulan-usulan DPRD yang telah diakomodir dalam APBD 2026, khususnya program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Sri Neny menegaskan, usulan yang telah masuk dalam APBD melalui proses pembahasan bersama harus dilaksanakan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan tanpa dasar serta mekanisme yang jelas.
“Usulan-usulan DPRD Barito Utara untuk kepentingan masyarakat yang telah diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2026 kami harapkan segera dilaksanakan dan tidak diubah-ubah untuk kegiatan yang lain,” tegasnya.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Karya Indonesia Raya menyatakan menerima Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 beserta lampirannya untuk ditetapkan menjadi Perda, sepanjang pelaksanaannya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi KIR berharap perubahan APBD 2026 tidak berhenti pada penetapan secara administratif, tetapi benar-benar mampu mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Barito Utara.(jes)




Tinggalkan Balasan