Barito Utara Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla hingga 2 Oktober

RAKOR KARHUTLA-Bupati H Shalahuddin didampingi Sekda Muhlis, saat memimpin rakor dalam rangka pencegahan dan penanganan Karhutla di Kabupaten Barito Utara, di Aula Rapat Setda Lantai I, Kamis (17/9/2026) siang.(foto: Dok. Diskominfosandi)
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan status tanggap darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai 18 September hingga 2 Oktober 2026.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Karhutla yang dipimpin Bupati Barito Utara H. Shalahuddin di Aula Rapat Setda Lantai I, Kamis (17/9/2026).
Rakor dihadiri Sekretaris Daerah Muhlis, unsur Forkopimda, DPRD, perangkat daerah terkait, camat se-Barito Utara beserta unsur Tripika dan insan pers.
Bupati H. Shalahuddin menegaskan, status tanggap darurat menjadi momentum untuk memperkuat kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi potensi Karhutla.
Menurutnya, pencegahan dan deteksi dini harus menjadi prioritas, disertai respons cepat dan terkoordinasi apabila ditemukan titik api.
“Setiap informasi mengenai potensi maupun kejadian Karhutla harus segera ditindaklanjuti, sehingga api dapat dikendalikan sedini mungkin dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” tegas Shalahuddin.
Ia juga meminta seluruh sumber daya dan personel terkait dipastikan siap dikerahkan selama masa tanggap darurat.
Shalahuddin menekankan, keberhasilan penanganan Karhutla tidak hanya bergantung pada kecepatan pemadaman, tetapi juga pada kekuatan pencegahan dan kesiapan seluruh unsur dalam merespons ancaman kebakaran.
Melalui rakor tersebut, Pemkab Barito Utara memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan penanganan Karhutla berjalan cepat, terpadu dan efektif selama masa tanggap darurat.(jes)




Tinggalkan Balasan