DISDIK SOSIALUASASI DANA BOS-Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara menggelar Sosialisasi Dana BOS Reguler di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Sabtu (14/2/2026).(WB:Dok Diskominfosandi)

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2026, bertempat di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan ini diikuti para kepala sekolah dan bendahara BOS jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, serta Tim Manajemen BOS Disdik Barito Utara. Sosialisasi digelar sebagai langkah penguatan tata kelola dana BOS agar sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Barito Utara, Samsul Astorijaya, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan satuan pendidikan memahami perubahan maupun ketentuan terbaru dalam pengelolaan BOS.

Menurutnya, pelaksanaan BOS Reguler Tahun 2026 mengacu pada Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2026, Perda APBD Tahun Anggaran 2026, serta program kerja Tim Manajemen BOS Kabupaten Barito Utara.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pengelolaan dana BOS di sekolah berjalan akuntabel dan transparan. Jika ada ketentuan baru, peserta harus mencermati dan memahami dengan baik, termasuk aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab,” kata Samsul.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pola penyaluran BOS tahun 2026 masih menggunakan dua tahap, yaitu Tahap I pada Januari–Juni dan Tahap II pada Juli–Desember, sebagaimana skema tahun-tahun sebelumnya.

Selain penyaluran, Samsul juga menekankan pentingnya validitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ia menyebut Dapodik menjadi faktor utama dalam perhitungan alokasi dana BOS, sehingga sekolah wajib memastikan data selalu diperbarui dan sesuai kondisi riil.

“Dapodik harus akurat dan mutakhir. Kesalahan input data akan berdampak langsung pada besaran dana BOS yang diterima sekolah,” tegasnya.

Adapun materi sosialisasi mencakup kebijakan umum BOS 2026, mekanisme penyaluran, teknis pelaporan melalui aplikasi terintegrasi, hingga informasi BOSDA Tahun Anggaran 2026 yang pada tahun ini tidak dialokasikan.

Sejumlah narasumber turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya Tim Manajemen BOS Disdik Barito Utara, Inspektorat Kabupaten Barito Utara yang memberikan penguatan pembinaan dan pengawasan, serta BPKA Kabupaten Barito Utara.

Melalui sosialisasi ini, Disdik Barito Utara berharap seluruh peserta dapat memahami ketentuan secara menyeluruh dan menerapkannya secara tepat di masing-masing sekolah, demi mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di wilayah Barito Utara.(jes)