Bupati Kabupaten Barito Utara H. Shalahuddin

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mengupayakan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah kecamatan sebagai langkah strategis untuk menata aktivitas tambang masyarakat sekaligus menekan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin menegaskan, keberadaan WPR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian di sektor pertambangan rakyat.

“Melalui WPR, masyarakat maupun koperasi lokal nantinya dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata H. Shalahuddin di Muara Teweh, Rabu (20/5/2026).

Menurut bupati, penetapan WPR juga menjadi solusi transisi bagi para penambang ilegal agar dapat beralih ke sistem pertambangan yang resmi dan lebih terarah. Pemerintah daerah saat ini terus mengusulkan pembagian zona WPR di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Teweh Tengah dan kawasan sekitarnya.

Ia mengatakan, selain memberikan legalitas, keberadaan WPR diharapkan mampu membuka peluang kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal secara merata.

“Pemerintah ingin aktivitas tambang rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aturan dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

H. Shalahuddin menambahkan, dengan adanya wilayah pertambangan rakyat yang resmi, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan, pembinaan, serta penerapan kaidah pertambangan yang baik guna meminimalisasi dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkontrol.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD juga terus memperjuangkan usulan legalisasi dan alokasi WPR agar memperoleh dukungan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Kami berharap usulan ini segera mendapat persetujuan karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, penataan sektor pertambangan rakyat, dan peningkatan ekonomi daerah,” pungkasnya.(jes)