Barito Utara Usul Upah Minimum 2026 Tembus Rp4,09 Juta, Prioritaskan Keseimbangan Pekerja-Pengusaha

SIDANG PENGUPAHAN UMK BARITO UTARA-Dinas Nakertranskop UKM bersama Dewan Pengupahan Barito Utara melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara dalam rangka penyesuaian upah minimum kabupaten (UMK) Barito Utara Tahun 2026 di ruang rapat Disnakertranskop UKM setempat, Jumat (19/12025).(wartabarito:Dok Disnakertranskop UKM)
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara telah mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Nilai UMK yang diusulkan mencapai Rp4.093.071,54 per bulan, menandai kenaikan upah minimum di wilayah tersebut.
Usulan ini merupakan hasil akhir dari proses musyawarah dalam Sidang Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop UKM) setempat. Sidang yang melibatkan unsur tripartit—pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja-berhasil menyepakati angka kenaikan.
“Rekomendasi ini adalah buah dari dialog konstruktif semua pihak. Tujuannya jelas: mendongkrak daya beli dan kesejahteraan pekerja, tetapi dengan tetap mempertimbangkan kesehatan dunia usaha dan iklim investasi daerah,” ujar Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan komitmen pada keharmonisan industri.
Tidak hanya UMK, diajukan pula nilai UMSK untuk dua sektor kunci. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan diusulkan sebesar Rp4.095.118,07, sedangkan untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp4.095.936,68 per bulan.
Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M. Mastur, menjelaskan bahwa angka-angka tersebut bukanlah hasil sembarangan. “Perhitungan kami berdasar pada analisis data makroekonomi terkini, seperti tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi kabupaten. Diharapkan, angka ini dapat menjadi fondasi hubungan industrial yang stabil dan produktif di tahun 2026,” paparnya.
Dengan diajukannya rekomendasi ini, Pemkab Barito Utara kini menunggu keputusan penetapan akhir dari Gubernur Kalimantan Tengah. Penetapan yang cepat diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pelaku ekonomi, baik pengusaha maupun tenaga kerja, dalam merencanakan aktivitas tahun depan.(jes)




Tinggalkan Balasan