SAKSIKAN MOU KAJARI DENGAN ABPEDNAS-Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan bersama Kajari Barito Utara dan pejabatn lainnya menyaksikan penandatanganan MoU antara Kasi Intel Kajari dengan DPC ABPEDNAS terkait Program Jaksa Garda Desa, di Aula Barakati Jalan Pramuka, Rabu (19/11/2025).(wartabarito:ist)

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) resmi diperkuat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara, Rabu (19/11/2025) di Aula Barakati Jalan Pramuka.

Penandatanganan MoU tersebut juga dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi BPD se-Barito Utara yang dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan mewakili Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, unsur Forkopimda, para camat, organisasi desa seperti APDESI dan ABPEDNAS, serta kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Wabup Felix menyampaikan pesan Bupati bahwa ABPEDNAS memegang peran penting dalam memperkuat kapasitas dan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD, kata dia, merupakan elemen kunci dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bebas dari penyimpangan, lebih terbuka, dan akuntabel,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa dana desa yang terus meningkat setiap tahun membutuhkan mekanisme pengawasan berlapis, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap anggaran benar-benar dirasakan masyarakat. Bupati juga mengingatkan agar BPD berpegang pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah desa dalam menyelesaikan dinamika desa.

“BPD jangan sampai terprovokasi pihak luar. Keamanan dan stabilitas desa harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, juga berkomitmen mendukung pencapaian SDGs poin 16 terkait pembangunan hukum dan tata kelola yang efektif.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, menegaskan bahwa Program Jaga Desa hadir sebagai bentuk pendampingan hukum preventif bagi aparat desa. Melalui program ini, Kejaksaan akan memberikan edukasi, advokasi, serta pengawalan agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

“MoU ini bertujuan memastikan setiap rupiah dana desa dimanfaatkan secara transparan dan tepat sasaran,” ujarnya.

Kajari juga menyampaikan bahwa implementasi di Barito Utara merupakan tindak lanjut dari kerja sama tingkat provinsi dan nasional antara Kejaksaan, ABPEDNAS, dan Kementerian Desa.

Ia berharap kolaborasi tersebut mampu memperkuat integritas pemerintah desa dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. “Dengan pengawalan yang berkelanjutan, aparatur desa akan semakin memahami aturan dan terhindar dari persoalan hukum,” tambahnya.

Melalui kerja sama lintas lembaga ini, Barito Utara menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan peran BPD, serta memastikan dana desa benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.(jes)