Wabup Barito Utara Buka Penyuluhan Hukum dan Pelatihan SIPADES bagi 93 Desa

KEGIATAN PENYULUHAN SIPADES-Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y Tingan didampingi unsur FKPD, kepala perangkat daerah, saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan penyuluhan hukum dan pelatihan SIPADES bagi 93 desa, di Aula Kantor Bapperida Muara Teweh, Senin (3/11/2025)(wartabarito: Dok Diskominfosandi Barut)
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Korupsi dan Pelatihan Sistem Informasi Pengelolaan Desa (SIPADES) bagi 93 desa se-Kabupaten Barito Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bapperida, Senin (03/11/2025).
Acara ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), para kepala perangkat daerah, Camat se-Barito Utara, para pemangku desa, serta undangan terkait lainnya.
Dalam sambutan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin yang dibacakan oleh Wabup Felix Sonadie Y. Tingan, disampaikan bahwa upaya membangun desa yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Desa hari ini bukan lagi sekadar wilayah administratif kecil, tetapi telah menjadi garda terdepan pembangunan nasional. Dengan dukungan dana desa dan berbagai program pembangunan, desa memiliki kesempatan besar untuk tumbuh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wabup.
Felix juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, serta menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pengelolaan pemerintahan desa ke depan.
Menurutnya, penyuluhan hukum pencegahan korupsi ini merupakan langkah preventif dalam membangun kesadaran hukum bagi para penyelenggara pemerintahan desa.
Ditambahkannya lagi, bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mendorong penguatan tata kelola pemerintah desa berbasis digital, administrasi yang tertib, serta sistem pelaporan yang transparan.
“Dengan demikian, seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pembangunan desa dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan terhindar dari praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat maupun pemerintah,” tegasnya.(jes)




Tinggalkan Balasan