Tekan Praktek ‘Pelangsir’, Barito Utara Kunci Distribusi BBM di SPBU Perusda

BUPATI PIMPIN RAKOR-Bupati H. Shalahuddin, didampingi Wabup Felix Sonadie Y. Tingan, dan Sekda Muhlis memimpin rapat koordinasi terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan aturan pendistribusiannya di wilayah Kabupaten Barito Utara. Rapat berlangsung di Aula Setda Lantai I, Selasa (13/1/2026).(WB:ist)
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara mulai menerapkan kebijakan uji coba baru untuk mengatur penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Perusda Batara Membangun. Kebijakan ini menyasar dua hal: pelarangan aktivitas pelangsir dan pemberlakuan jam khusus pengisian untuk kendaraan dinas pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut rapat koordinasi penanganan kelangkaan BBM dan LPG, Selasa (13/1/2026). Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyatakan kebijakan ini bertujuan menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat luas sekaligus memangkas praktik penimbunan.
“Distribusi harus tertib, adil, dan tepat sasaran. Dengan mengatur pelangsiran dan mengalihkan waktu pengisian kendaraan dinas, kami berharap stok untuk masyarakat lebih terjaga dan antrean berkurang,” jelas Bupati Shalahuddin.
Mulai 14 Januari 2026, seluruh aktivitas pelangsiran atau pembelian BBM dalam jumlah besar dengan jerigen di SPBU tersebut resmi dihentikan. Sementara itu, kendaraan dinas berpelat merah hanya dapat mengisi BBM pada jam yang telah ditetapkan, yaitu setiap hari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB melalui jalur khusus.
Bupati menegaskan, pengaturan waktu bukan bentuk fasilitas istimewa, melainkan upaya mengefisiensikan pelayanan. “Dengan jam terpisah, operasional dinas tidak terganggu, dan masyarakat yang mengisi di siang hari tidak harus beradu antre dengan kendaraan dinas,” paparnya.
Kebijakan uji coba ini akan terus dipantau dan dievaluasi. Keberhasilan implementasinya akan menjadi penentu apakah pola pengendalian distribusi serupa akan diterapkan secara permanen di wilayah Barito Utara.(jes)




Tinggalkan Balasan