Kadis Nakertranskop-UKM M. Mastur

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 sebagai langkah strategis membangkitkan peran koperasi dalam perekonomian daerah. Regulasi yang diteken Bupati H Shalahuddin pada 30 Januari 2026 ini mengatur kewajiban pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta mendorong lahirnya koperasi unggulan di setiap kecamatan.

Instruksi tersebut menyasar para camat, kepala desa, hingga pelaku usaha yang bermitra dengan koperasi agar aktif memfasilitasi pengurus dalam menyelenggarakan RAT Tahun Buku 2025 tepat waktu. Lebih dari sekadar administratif, kebijakan ini juga mewajibkan setiap kecamatan memiliki minimal satu koperasi unggulan yang dikelola secara profesional dan berdaya saing.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara, M. Mastur, menegaskan bahwa pihaknya akan segera bergerak melakukan pendataan dan pembinaan menyeluruh. “Kami tidak hanya mengejar kewajiban RAT, tetapi juga memastikan koperasi yang tidak aktif bisa dihidupkan kembali. Targetnya, setiap kecamatan punya koperasi percontohan yang sehat dan maju,” ungkapnya di Muara Teweh, Minggu (1/3/2026).

Mastur menambahkan, pendampingan teknis akan diberikan secara intensif, terutama bagi koperasi yang selama ini terkendala administrasi atau manajemen. Pemerintah daerah optimistis dengan penguatan kelembagaan ini, koperasi mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal.

Melalui instruksi ini, Pemkab Barito Utara berharap koperasi tidak hanya sekadar eksis, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara berkelanjutan.(jes)