RAPAT PARIPURNA-DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna III masa sidang I dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah terhadap lima raperda, di gedung DPRD setempat, Rabu (4/3/2026).(foto:WB)

WARTABARITO .ID, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna ke-III Masa Sidang I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian respons resmi Pemerintah Kabupaten atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD pada Rabu (4/3/2026) tersebut menjadi momentum penting dalam proses legislasi lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis, para staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, serta seluruh anggota dewan dan undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan jawaban komprehensif pemerintah daerah terhadap berbagai pertanyaan, masukan, dan saran konstruktif yang sebelumnya dilontarkan oleh fraksi-fraksi DPRD. Adapun kelima Raperda yang menjadi pokok bahasan meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029, pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender, mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, serta tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah.

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini menegaskan bahwa paripurna ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan fondasi krusial bagi kelanjutan pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus). Ia menilai respons yang disampaikan pemerintah daerah telah memberikan gambaran jelas dan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD untuk merumuskan regulasi yang tepat sasaran.

“Ini adalah wujud nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif. Jawaban dari pemerintah hari ini akan kami telaah lebih lanjut agar proses pembahasan berikutnya dapat berjalan efektif. Tujuan akhirnya satu, yaitu menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Barito Utara dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Hj Mery Rukaini.

Ia menambahkan, komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang intensif akan menjadi kunci keberhasilan dalam penyusunan kelima raperda tersebut. Diharapkan, seluruh regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya berkualitas secara formil, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara.(jes)