Satpol PP Barut Gencarkan Sosialisasi Penataan PKL, Pedagang Harapkan Penegakan Perda yang Adil

SOSIALISASI PERDA – Petugas Satpol PP Kabupaten Barito Utara memberikan sosialisasi kepada pedagang yang berjualan di kawasan trotoar dan ruang publik di sekitar pertigaan lampu merah Jalan Jenderal Sudirman–Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh, Selasa (9/6/2026),(WB: Dok. Satpol PP)
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara terus mengintensifkan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat, khususnya pedagang yang masih beraktivitas di area trotoar dan ruang publik. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan pertigaan lampu merah Jalan Jenderal Sudirman–Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh, Selasa (9/6/2026).
Sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern dan Penataan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah persuasif pemerintah daerah sebelum dilakukan penataan lebih lanjut terhadap aktivitas usaha di ruang publik.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi yang berjalan secara teratur.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa penggunaan ruang publik untuk kegiatan usaha sudah diatur melalui perda. Karena itu, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama agar tercipta ketertiban dan kenyamanan di kawasan perkotaan,” ujar Suparmi.
Selain sosialisasi, Satpol PP juga rutin melaksanakan patroli di wilayah Kota Muara Teweh guna menjaga ketertiban umum dan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat. Patroli tersebut mencakup penanganan pelanggaran ketertiban hingga pengamanan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan berkeliaran di ruang publik.
Suparmi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan tugas penegakan perda secara optimal, namun tetap memerlukan dukungan dan koordinasi lintas sektor, terutama dalam penanganan ODGJ yang membutuhkan pendekatan dan pelayanan berkelanjutan dari instansi terkait.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Barito Utara, Mujiburrahman, menyebut sebagian besar pedagang menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilakukan pemerintah.
Menurutnya, para pedagang memahami pentingnya penataan kawasan kota, meskipun mereka berharap diberikan waktu untuk menyesuaikan lokasi maupun sarana usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara umum mereka mendukung penataan yang dilakukan pemerintah. Hanya saja mereka berharap ada masa penyesuaian agar bisa melakukan perbaikan atau relokasi usaha secara bertahap,” jelas Mujiburrahman.
Ia menambahkan, sejumlah pedagang juga meminta agar penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pelaku pelanggaran. Mereka berharap setiap bentuk pelanggaran perda maupun peraturan bupati ditindak secara adil dan merata.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Satpol PP Barito Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan daerah semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan perkotaan yang tertib, aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.(jes)




Tinggalkan Balasan