Anggota DPRD Barito Utara Hasrat

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Penertiban distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Muara Teweh kini memiliki payung hukum yang jelas. Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 482 Tahun 2025 tentang Pengendalian Distribusi BBM Jenis Pertalite dan Pertamax, yang ditandatangani langsung oleh Bupati, H. Shalahuddin, ST., MT., pada 4 Desember 2025.

Aturan ini disambut positif oleh anggota dewan. Hasrat, anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, menilai langkah ini sebagai respons tepat pemerintah terhadap kondisi kelangkaan yang sempat melanda. “Ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah keresahan warga. Surat edaran ini menjadi instrumen penting untuk memulihkan tata kelola distribusi BBM yang sempat terganggu,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Surat edaran tersebut memuat sejumlah poin krusial untuk diterapkan di seluruh SPBU. Di antaranya adalah kewajiban menjual BBM sesuai Harga Eceran Resmi (HER), pembagian kuota yang proporsional antara konsumen kendaraan pribadi dan umum, serta larangan tegas terhadap praktik penimbunan dan penjualan BBM secara ilegal.

“Inti dari aturan ini adalah keadilan. Dengan pembagian yang proporsional dan pengawasan yang ketat, kami berharap setiap warga, baik yang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, maupun transportasi umum, dapat memperoleh jatah yang wajar,” jelas Hasrat.

Ia juga mendorong agar implementasi di lapangan berjalan maksimal. Hasrat menegaskan bahwa DPRD siap mendukung dan mengawasi proses penegakan aturan ini. “Surat edaran harus diikuti dengan tindakan operasional yang nyata. Kami akan memantau agar pengawasan yang diperintahkan Bupati benar-benar efektif dan ada sanksi tegas bagi pelanggar,” tegasnya.

Di sisi lain, Hasrat mengapresiasi kesigapan eksekutif dalam merespon dinamika di lapangan. Menurutnya, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat pengawas, dan operator SPBU menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

“Kami optimistis, dengan regulasi dan komitmen bersama, distribusi BBM di Muara Teweh akan segera stabil. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan membeli sesuai kebutuhan, agar proses pemulihan ini berjalan lancar,” pungkas Hasrat.

Diharapkan, dengan adanya aturan yang mengikat ini, kelancaran pasokan BBM di wilayah ibu kota Kabupaten Barito Utara tersebut dapat kembali normal dalam waktu dekat, sekaligus mencegah distorsi pasar di masa mendatang.(jes)