Mery Rukaini Dorong RUU Kabupaten/Kota Perkuat Kepastian Hukum dan Dukung Kemajuan Daerah

HADIRI KUNKER KOMISI II DPR RI – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, saat menghadiri Kunjungan Kerja Panja Komisi II DPR RI terkait pembahasan RUU tentang Kabupaten/Kota di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Rabu (24/6/2026). (WB: Dok. Sekretariat DPRD Barut)
WARTABARITO.ID, Palangka Raya – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., menghadiri Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah dan DPRD terkait penyempurnaan substansi RUU Kabupaten/Kota agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat lima kabupaten di Kalimantan Tengah yang menjadi perhatian, yakni Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menyampaikan bahwa kehadiran DPRD dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penyusunan regulasi yang mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mendorong pembangunan yang lebih merata.
“RUU Kabupaten/Kota diharapkan menjadi landasan hukum yang semakin kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Regulasi ini juga harus mampu menjawab kebutuhan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap daerah memiliki karakteristik, potensi, dan tantangan yang berbeda sehingga diperlukan aturan yang mampu mengakomodasi kondisi tersebut tanpa mengurangi semangat otonomi daerah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan mendukung percepatan pembangunan di berbagai wilayah.
Sementara itu, rombongan Panja Komisi II DPR RI diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Kabupaten/Kota sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta mempercepat pemerataan pembangunan di daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa pembahasan RUU Kabupaten/Kota bertujuan menyesuaikan dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Keikutsertaan DPRD Kabupaten Barito Utara dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.(jes)




Tinggalkan Balasan