DPRD Barito Utara Matangkan Raperda Persampahan, Tekankan Sistem Terpadu dan Pengawasan Ketat

RDP TERKAIT PENGELOLAAN SAMPAH-DPRD Barito Utara bersama instansi terkait melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas Raperda tentang pengelolaan persampahan yang digelar di ruang rapat gedung DPRD setempat, Selasa (7/4/2026).(foto:WB)
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan persampahan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (7/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri 13 anggota dewan bersama 21 peserta dari unsur eksekutif dan pihak terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sistem pengelolaan sampah yang dinilai masih perlu pembenahan, baik dari sisi teknis maupun pengawasan. Rangkaian agenda rapat mencakup pemaparan materi, diskusi, hingga penyampaian kesimpulan sebagai dasar pembahasan lanjutan.
Henny menegaskan bahwa keberadaan raperda ini sangat krusial sebagai landasan hukum dalam membangun tata kelola persampahan yang lebih terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara. Ia menyebut, regulasi yang kuat akan mendukung optimalisasi pengelolaan mulai dari tahap pengumpulan hingga pengolahan akhir.
“Perlu ada sistem yang jelas dan terintegrasi agar penanganan sampah tidak lagi menjadi persoalan berulang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan yang konsisten serta keterlibatan masyarakat dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumber menjadi kunci keberhasilan program ini.
Hasil rapat menyepakati bahwa pembahasan Raperda Pengelolaan Persampahan akan kembali dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk pendalaman lebih lanjut sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Diskusi dalam rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan konstruktif dari anggota dewan maupun pihak eksekutif, yang diharapkan mampu menyempurnakan substansi raperda agar lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.(jes)




Tinggalkan Balasan