HIMBAUAN LARANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menetapkan status Siaga Darurat Karhutla di seluruh wilayah kabupaten. Kebijakan tersebut menjadi bentuk antisipasi menghadapi meningkatnya potensi kebakaran seiring kondisi cuaca yang berisiko memicu munculnya titik api.

Penetapan status Siaga Darurat Karhutla dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang ditetapkan di Muara Teweh pada 12 Agustus 2026.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin mengatakan, status tersebut harus diikuti dengan peningkatan kewaspadaan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Ia meminta perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT hingga satuan pendidikan aktif melakukan pencegahan di wilayah masing-masing.

“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Shalahuddin, Sabtu (15/8/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut harus menjadi perhatian serius selama masa siaga darurat guna mencegah munculnya titik api yang dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas.

Menurutnya, pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan petugas, tetapi membutuhkan peran aktif masyarakat. Setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran diminta segera dilaporkan agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.

“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.

Pemkab Barito Utara juga meminta pemerintah kecamatan hingga desa menyampaikan secara masif imbauan larangan pembakaran hutan dan lahan. Edukasi mengenai bahaya karhutla turut didorong di lingkungan sekolah agar generasi muda memahami dampak kebakaran terhadap lingkungan, kesehatan dan kehidupan masyarakat.

Selain itu, Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan serta kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap penanggulangan karhutla diharapkan aktif melakukan pemantauan sekaligus membantu penanganan apabila terjadi kebakaran.

Bupati menegaskan seluruh pihak harus menjalankan upaya pencegahan dengan penuh tanggung jawab. Setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang melanggar ketentuan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkab Barito Utara berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dapat menjadi benteng awal dalam mencegah karhutla, sehingga potensi kebakaran dapat ditekan dan kondisi lingkungan tetap aman selama masa siaga darurat.(jes)