HADIRI KONSULTASI PUBLIK II – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, H Tajeri menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Naskah Akademik Raperda Penanaman Modal di Aula Bappedarida Muara Teweh, Senin (25/5/2026).(foto:WB)

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr H Tajeri menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal yang digelar di Aula Bappedarida Muara Teweh, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Barito Utara H Shalahuddin melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Hj Annisa Cahyawati dan diikuti unsur Forkopimda, DPRD, kepala perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, perbankan, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, hingga insan pers.

Dalam kesempatan itu, Tajeri menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui DPMPTSP yang tengah menyusun Raperda Penanaman Modal sebagai upaya memperkuat kepastian hukum investasi di daerah.

Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas sangat diperlukan agar investasi yang masuk mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda ini sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi para investor. Dengan begitu, investasi yang masuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal,” kata Tajeri.

Ia menegaskan, DPRD Barito Utara mendukung penuh penyusunan regulasi tersebut sepanjang tetap mengutamakan kepentingan masyarakat daerah, termasuk dalam hal pemberdayaan tenaga kerja lokal dan perhatian terhadap lingkungan.

Tajeri berharap investasi yang berkembang di Barito Utara nantinya tidak hanya berorientasi pada keuntungan usaha, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Barito Utara H Shalahuddin melalui Asisten III Hj Annisa Cahyawati menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Penanaman Modal merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif.

Selain memberikan kepastian hukum bagi investor dalam negeri maupun asing, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung program prioritas pembangunan daerah dan mendorong hilirisasi sektor unggulan di Kabupaten Barito Utara.

Melalui konsultasi publik itu, pemerintah daerah juga membuka ruang masukan dari berbagai pihak agar Raperda Penanaman Modal benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(jes)