FRAKSI PDIP SERAHKAN PEMANDANGAN UMUM-Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, H Suparjan Efendi menyerahkan pemandangan umum fraksi terhadap lima raperda pada rapat paripurna DPRD, Senin (2/3/2026) di gedung DPRD.(foto:WB)

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan persetujuannya terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, H. Suparjan Efendi, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (2/3/2026).

Adapun lima raperda yang dimaksud meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Barito Utara lima tahun ke depan. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara objektif, terukur, dan aspiratif dengan memadukan pendekatan bottom up dan top down.

“Perencanaan pembangunan harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, membuka lapangan kerja, memperkuat iklim investasi, serta meningkatkan kesejahteraan secara berkeadilan,” ujar Suparjan.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong penguatan sektor-sektor unggulan daerah seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan pariwisata berbasis potensi lokal. Pemerintah daerah diharapkan menghadirkan inovasi program yang berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat serta mengurangi ketergantungan pada bantuan pusat.

Dalam aspek pembangunan sumber daya manusia, perhatian terhadap peningkatan kualitas pendidikan turut menjadi sorotan. Fraksi PDI Perjuangan menilai keberadaan dan penguatan perguruan tinggi di daerah penting untuk mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM), termasuk indikator Harapan Lama Sekolah (HLS), Rata-rata Lama Sekolah (RLS), dan Angka Partisipasi Kasar (APK). Langkah ini diyakini dapat meningkatkan daya saing generasi muda sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Terkait tata kelola pemerintahan, fraksi tersebut menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance melalui transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas, dan koordinasi lintas sektor. Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan yang bersih dan responsif.

Pada Raperda Pengarusutamaan Gender, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan dukungan penuh sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Implementasinya diharapkan tercermin dalam kebijakan konkret, seperti penyediaan data terpilah gender, peningkatan Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), serta perluasan peran perempuan di sektor strategis.

Sementara itu, Raperda Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman dinilai penting untuk memastikan pengembang memenuhi kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada pemerintah daerah sesuai standar teknis. Regulasi ini diharapkan mampu mencegah timbulnya kawasan kumuh baru dan menghindari beban anggaran daerah di masa mendatang.

Fraksi PDI Perjuangan juga menaruh perhatian pada Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Kriteria kekumuhan harus dirumuskan secara jelas dan terukur, dengan penanganan yang terintegrasi serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat agar tercipta hunian layak dan lingkungan yang sehat.

Adapun terkait Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, fraksi menilai regulasi tersebut sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah. Keberadaan cadangan pangan diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat terjadi bencana, kondisi darurat, maupun gejolak inflasi pangan.

Fraksi PDI Perjuangan turut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pemerintah daerah, antara lain terkait target kuantitas dan jenis komoditas cadangan pangan, kesiapan menghadapi potensi bencana, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan, serta sistem pengawasan dan pelaporan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berharap kelima raperda ini benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara,” tutup Suparjan.(jes)