Begini Aturan Belajar Selama Ramadan di Barito Utara, Jam Pelajaran Dikurangi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito putera Syahmiluddin A. Surapati (WB:ist)
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara menerbitkan surat edaran yang mengatur penyesuaian kegiatan belajar mengajar. Surat Edaran Nomor 400.3.5/208/DISDIK/II/2026 yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 ini berlaku bagi jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan nonformal sederajat.
Kepala Dinas Pendidikan setempat, Syahmiluddin A. Surapati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama tiga menteri serta ketentuan pemerintah tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2026. Ia menyampaikan hal tersebut di Muara Teweh, Minggu (22/2/2026).
“Kami mengatur jadwal khusus agar siswa tetap bisa belajar optimal tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah puasa,” ujarnya.
Bagi siswa SD dan SMP, pembelajaran akan dimulai dengan kegiatan mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat pada 18 hingga 21 Februari 2026. Setelah itu, tanggal 23–26 Februari 2026 diisi dengan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bernuansa keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
Kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah akan kembali aktif pada 27 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode ini, jam masuk sekolah tetap pukul 07.30 WIB, namun durasi belajar dikurangi. Untuk SD, satu jam pelajaran menjadi 25 menit, sementara SMP 30 menit.
“Kami juga meniadakan sementara upacara Senin pagi dan senam Jumat demi menjaga kondisi fisik anak selama berpuasa,” tambah Syahmiluddin.
Sementara itu, untuk jenjang PAUD dan TK, kegiatan pembelajaran diliburkan mulai 18 Februari hingga 14 Maret 2026. Meski siswa libur, para tenaga pendidik tetap diwajibkan hadir di sekolah.
Memasuki perayaan Idulfitri, sekolah diliburkan mulai 16 hingga 28 Maret 2026. Aktivitas belajar mengajar akan dimulai kembali pada 30 Maret 2026.
Dalam edaran tersebut, Disdik Barito Utara juga mengimbau para kepala sekolah untuk mengurangi aktivitas fisik yang berat, memperbanyak asesmen formatif, dan memberi perhatian lebih pada anak berkebutuhan khusus. Orang tua diminta mendampingi anak selama di rumah, mengawasi penggunaan gawai, serta memperkuat literasi, numerasi, dan pembiasaan ibadah.
“Kami minta edaran ini juga disampaikan ke komite sekolah agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama,” pungkas Syahmiluddin.(jes)




Tinggalkan Balasan