AUDENSI DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT-Dekranasda Barito Utara menggelar audensi dan penyerahan sertifikat Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dan Desain Industri Batik Kabupaten Barito Utara Tahun 2026 dari Kemenkum Kalteng yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa (3/2/2026).(WB:ist)

Muara Teweh – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Cipta dan Desain Industri kepada para perajin batik lokal. Acara yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati, Selasa (3/2/2026), ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat daya saing produk budaya daerah di pentas ekonomi kreatif.

Ketua Dekranasda setempat, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, yang hadir memberikan apresiasi, menekankan bahwa sertifikat tersebut berfungsi sebagai pelindung hukum atas karya intelektual para pengrajin. “Ini adalah langkah konkrit untuk melindungi kreativitas, inovasi, dan identitas khas Barito Utara yang tertuang dalam setiap motif batik,” ujarnya.

Menurut Maya Savitri, di tengah gempuran pasar global, kekuatan sebuah produk lokal justru terletak pada keunikan dan cerita di baliknya yang dilindungi secara hukum. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bukan sekadar administrasi, melainkan strategi meningkatkan nilai ekonomi dan mencegah klaim pihak lain.

“Dengan sertifikat ini, kami berharap para pelaku usaha bukan hanya aman, tetapi juga semakin percaya diri mengembangkan usaha dan menjajaki pasar regional bahkan nasional,” tambahnya.

Komitmen pemerintah daerah untuk mendampingi UMKM dan industri kreatif terus ditegaskan. Dukungan berupa pembinaan dan pendampingan hukum akan terus dilakukan agar lebih banyak lagi pelaku usaha yang ‘melek’ HAKI dan terdorong untuk mendaftarkan karya mereka.

Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi pemicu bagi pelaku usaha lain di Barito Utara untuk segera mengurus perlindungan serupa, sehingga ekosistem ekonomi kreatif daerah makin kuat dan terbentuk gerakan kolektif melestarikan sekaligus mematenkan kekayaan budaya lokal.(jes)