RDP BERSAMA PERUSAHAAN TAMBANG-Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara H Taufik Nugraha (tengah) bersama Ketua DPRD dan anggota DPRD saat mengikuti RDP dengan perusahaan tambang batu bara, di ruang rapat DPRD, Kamis (22/1/2026).(foto:WB)

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara, pemerintah kabupaten, dan tiga perusahaan tambang batu bara, Kamis (22/1/2026), berlangsung panas. Fraksi PDIP secara tegas mendesak perusahaan tambang untuk menghentikan penggunaan jalan kabupaten untuk aktivitas pengangkutan (hauling) batu bara.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menegaskan perusahaan harus segera beralih ke jalan khusus tambang dan berkoordinasi untuk mewujudkannya. “Jangan lagi menggunakan jalan kabupaten. Harus sesegera mungkin pindah dan menggunakan jalan yang memang disiapkan untuk kegiatan pertambangan,” tegas Taufik.

Desakan tersebut berdasarkan hasil tinjauan lapangan yang menemukan sejumlah masalah. Salah satunya adalah aliran limbah air dari PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA) yang mengalir ke badan jalan. Selain itu, DPRD juga menyoroti tidak dilibatkannya dalam proses nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan perusahaan mengenai batas waktu penggunaan jalan.

RDP ini digelar menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait penumpukan truk batu bara dan terganggunya transportasi hasil pertanian di ruas jalan Simpang Km 30–Simpang Benangin.

Menanggapi tuntutan tersebut, pernyataan dari ketiga perusahaan berbeda-beda. Perwakilan PT BDA, Danu Patmoko, menyatakan perusahaannya telah memiliki dan menggunakan jalan hauling sendiri, bukan jalan kabupaten. Namun, ia mengakui adanya genangan air dari jalan perusahaan yang mengalir ke jalan kabupaten akibat masalah drainase yang sedang diperbaiki.

Sementara itu, perwakilan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengakui masih menggunakan jalan kabupaten. Ia menjelaskan komitmen perusahaannya untuk memperbaiki jalan sepanjang 3,2 kilometer, dengan sebagian sudah dikerjakan. Perusahaan disebut telah diberi waktu 30 hari untuk melakukan perbaikan permanen.

Di akhir rapat, Taufik Nugraha menyarankan agar PT Batara Perkasa dan PT Barito Bangun Nusantara (BBN) berkoordinasi dengan PT BDA untuk menggunakan jalan hauling milik PT BDA, guna menghentikan ketergantungan pada jalan kabupaten.(jes)