DPRD Barito Utara ‘Lock’ Jalan KM 30 untuk Angkutan Batu Bara: “Dilarang Pakai Sebelum Jalan Diperbaiki!”

RDP DENGAN PERUSAHAAN-DPRD Barito Utara melaksanakan RDP bersama tiga perusahaan yaitu PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi terkait penggunaan jalan kabupaten, di ruang rapat DPRD, Kamis (22/1/2026).(foto:WB)
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Aktivitas pengangkutan batu bara oleh sejumlah perusahaan di Jalan Kabupaten KM 30, Barito Utara, harus terhenti sementara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat secara resmi meminta penghentian operasi hingga ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat.
Keputusan tegas ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (22/1/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barito Utara. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP, MM, ini dihadiri puluhan orang, termasuk perwakilan eksekutif dan tiga perusahaan pengguna jalan, yaitu PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi, serta beberapa perwakilan dari masyarakat sekitar.
Rapat menyoroti parahnya kerusakan jalan dan dampak negatif yang ditimbulkan bagi warga sepanjang lintasan. Debu tebal, kebisingan, dan risiko kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak menjadi keluhan utama.
“DPRD menegaskan bahwa sebelum ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan Jalan Kabupaten KM 30. Ini demi kepentingan bersama dan perlindungan masyarakat,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli dengan tegas.
Lebih lanjut, Henny menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas di atas aktivitas ekonomi. “Perusahaan harus serius memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga,” tambahnya.
Selain instruksi penghentian sementara, DPRD juga meminta perusahaan, khususnya PT BBN dan PT Batara Perkasa, untuk segera berkomitmen meningkatkan kualitas jalan, salah satunya dengan pembangunan cor beton pada ruas jalan yang rusak.
Keputusan DPRD ini kini menunggu realisasi dan penindaklanjutan dari pihak perusahaan dan Pemerintah Daerah. Masyarakat berharap kebijakan ini tak hanya berhenti di rapat, tetapi benar-benar membawa perubahan nyata bagi perbaikan jalan dan kualitas hidup mereka.(jes)




Tinggalkan Balasan