PENINJAUAN JALAN KM 30-Anggota DPRD Barito Utara yang diketuai Ketua Komisi II DPRD H Taufik Nugraha bersama anggota DPRD lainnya didampingi Kepala Dinas PUPR, Kepala Dishub dan Kepala Dinas PMPTSP dan pihak perusahaan tambang saat melakukan peninjauan jalan kabupaten di KM 30 yang dilalui oleh perusahaan tambang batu bara, pada Rabu (7/1/2026) kemarin.(WB:ist)

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Komisi II DPRD mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan tambang agar segera menghentikan penggunaan jalan umum untuk operasional pengangkutan batubara. Sikap ini diambil setelah menilai dampak kerusakan infrastruktur dan lingkungan yang ditimbulkan semakin parah dan merugikan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menegaskan bahwa jalan yang dibangun dengan dana APBD merupakan aset publik yang harus dilindungi. “Toleransi yang selama ini diberikan tidak boleh disalahartikan. Jalan ini untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk jadi korban truk-truk berat tambang. Perusahaan harus bertanggung jawab membangun jalan khusus,” tegasnya pada Jumat (9/1/2026).

Ia memaparkan, selain menyebabkan kerusakan fisik jalan yang parah, aktivitas angkutan tambang juga menimbulkan masalah lain seperti polusi debu, pencemaran limbah, dan buruknya sistem drainase. “Air dan limbah mengalir ke badan jalan karena drainase tidak memadai, mempercepat kerusakan baik jalan kabupaten maupun jalan negara,” jelas H. Taufik.

Teguran ini merupakan hasil dari kunjungan kerja lapangan Komisi II pada Rabu (7/1/2026). Kunjungan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah terkait itu bertujuan untuk melihat langsung kondisi infrastruktur dan dampak yang dirasakan masyarakat.

Komisi II memberikan waktu bagi perusahaan tambang untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan komitmen nyata. “Jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami di DPRD siap mendorong langkah-langkah tegas berikutnya. Hak masyarakat dan aset daerah harus menjadi prioritas,” pungkas H. Taufik.

Melalui langkah ini, DPRD berharap perusahaan tambang dapat menunjukkan tanggung jawab sosial dan lingkungannya, serta menghormati regulasi daerah demi pembangunan Barito Utara yang berkelanjutan.(jes)