KONSULTASI PUBLIK II-Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomian dan Keuangan Hery Jhon Setiawan, Plt Kadis LH drg. Dwi Agus Setijowati saat menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen RPPLH Kabupaten Barito Utara di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025).(wartabarito:ist)

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan kewajiban hukum yang diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen RPPLH Kabupaten Barito Utara di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025).

Dwi Agus menjelaskan, RPPLH menjadi dokumen strategis yang akan menjadi pijakan utama dalam penyusunan arah pembangunan jangka panjang daerah. Seluruh kebijakan pembangunan, kata dia, harus berpedoman pada daya dukung dan daya tampung lingkungan agar pertumbuhan ekonomi, tata ruang, dan kesejahteraan sosial berjalan seimbang.

“RPPLH menjadi fondasi kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan dengan horizon hingga 30 tahun ke depan,” ujarnya.

Ia merinci bahwa tujuan penyusunan RPPLH meliputi penyediaan data menyeluruh mengenai kondisi lingkungan hidup, potensi sumber daya alam, tekanan ekologis, hingga pola perubahan ekosistem. Selain itu, dokumen tersebut akan menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, mengidentifikasi wilayah lindung serta area rawan bencana, serta merumuskan strategi pengendalian pencemaran, rehabilitasi ekosistem, dan adaptasi perubahan iklim.

RPPLH juga disiapkan untuk memastikan aspek lingkungan terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, dan KLHS. “Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pembangunan yang benar-benar selaras dengan prinsip keberlanjutan,” tambah Dwi Agus.

Ia turut menyampaikan bahwa Konsultasi Publik I telah dilaksanakan pada 23 September 2025, dan kegiatan hari ini menjadi lanjutan dari proses penyusunan dokumen berupa pemaparan draft laporan akhir. Selanjutnya, RPPLH akan menjalani verifikasi oleh DLH Provinsi Kalimantan Tengah sebelum diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperoleh persetujuan substansi. Setelah persetujuan terbit, pemerintah daerah dapat menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dwi Agus juga menyebutkan bahwa penyusunan RPPLH dikerjakan secara swakelola Tipe II oleh DLH Barito Utara bersama LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, dengan waktu pengerjaan tiga bulan melalui dukungan anggaran DAU 2025.

Kegiatan konsultasi publik tersebut dihadiri sekitar 60 peserta dari berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, hingga masyarakat umum. Ia berharap forum ini menjadi ruang partisipatif yang menghadirkan kritik dan masukan konstruktif agar dokumen RPPLH benar-benar implementatif dan bermanfaat bagi daerah.

“Komitmen terhadap lingkungan bukan hanya tugas pemerintah daerah atau DLH, tetapi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya. (jes)