RDP - DPRD Barito Utara bersama dengan pemerintah dan beberapa perwakilan perusahaan saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat di gedung DPRD setempat, Selasa (7/10/2025). (Foto:Warta Barito)

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama dengan pemerintah daerah akan terus mengawasi operasional perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Barito Utara H Taufik Nugraha saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan perusahaan PT EBA yang diwakili oleh Indra Bayu Saputra dan perwakilan PT BBC Supianor, terkait dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan, Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD Barito Utara.

Adapun agenda RDP tersebut difokuskan pada pembahasan pengelolaan lingkungan serta dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembukaan lahan dan pembuangan limbah pertambangan.

“Kami meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara agar menyampaikan paparan terkait pengelolaan lingkungan dan memastikan aktivitas pembukaan lahan tidak menimbulkan kerusakan atau dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegas Taufik Nugraha.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD bersama dinas teknis akan melakukan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi terdampak, khususnya di wilayah Trinsing, untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan lingkungan.

Selain itu, DPRD meminta agar PT EBA dan PT BBC menyampaikan data teknis serta dokumen terkait, seperti AMDAL, izin pembuangan limbah cair dan B3, serta laporan kegiatan lingkungan kepada pemerintah daerah.

“Kami ingin ada keterbukaan data dan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Semua pihak harus bekerja sama agar aktivitas ekonomi berjalan tanpa mengorbankan keseimbangan alam,” tambahnya.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara tersebut juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting, di antaranya penataan jarak pembuangan limbah tambang dan peningkatan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan kegiatan tambang.(jes)