Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KP3) Barito Utara, H. Siswandoyo

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil langkah progresif dalam memperkuat ketahanan pangan daerah dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Raperda tersebut resmi dibahas dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD setempat yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026).

Langkah ini merupakan inisiatif dari Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan kepastian pasokan pangan saat terjadi kondisi darurat. Bupati menekankan bahwa regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam menjamin hak masyarakat atas pangan, terutama ketika bencana alam atau gejolak ekonomi melanda.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KP3) Barito Utara, H. Siswandoyo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026), mengungkapkan bahwa kehadiran Raperda ini merupakan jawaban atas berbagai tantangan pangan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

“Dengan adanya payung hukum ini, pengelolaan cadangan pangan tidak lagi bersifat insidental, tetapi memiliki perencanaan yang matang. Kita tidak hanya bicara soal stok, tetapi juga bagaimana mekanisme pelepasan dan penyalurannya saat benar-benar dibutuhkan, misalnya ketika banjir atau karhutla yang selama ini menjadi langganan,” terang Siswandoyo.

Ia menjelaskan, regulasi ini nantinya akan mengatur secara rinci alur pengadaan, jenis komoditas yang dicadangkan, hingga tata kelola pergudangan. Hal ini penting mengingat Barito Utara memiliki potensi pertanian dan perikanan yang besar, namun sering terkendala distribusi ke wilayah pedalaman.

“Fungsi cadangan pangan ini strategis. Saat panen raya, kita bisa menyerap hasil petani untuk menjaga harga agar tidak anjlok. Sebaliknya, saat paceklik atau bencana, stok ini bisa dilepas ke pasar untuk mengendalikan harga dan memastikan masyarakat tetap bisa mengakses pangan dengan harga wajar,” imbuhnya.

Siswandoyo berharap, dengan sinergi yang kuat antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan, Raperda ini dapat segera disahkan. Pihaknya optimis, setelah menjadi Perda, sistem cadangan pangan di Kabupaten Barito Utara akan lebih tangguh dan responsif dalam menghadapi berbagai ancaman kerawanan pangan, serta mampu menciptakan ekosistem pangan yang stabil dan berkelanjutan.(jes)