Kabut Asap Memburuk, Bupati Shalahuddin Instruksikan Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan

Bupati Kabupaten Barito Utara H. Shalahuddin ST., MT.
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil langkah antisipatif terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan kualitas udara menurun dan masuk kategori tidak sehat.
Bupati Barito Utara H Shalahuddin, ST, MT menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla. Surat edaran tersebut ditetapkan di Muara Teweh pada 4 September 2026.
Melalui SE tersebut, Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan kondisi kualitas udara saat ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Khusus aparatur sipil negara (ASN), Bupati menegaskan pelayanan publik tetap harus dilaksanakan. Penyesuaian aktivitas tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Sementara pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar diarahkan dilaksanakan dari rumah. Pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Bupati juga menginstruksikan penghentian sementara kegiatan di luar ruangan yang tidak mendesak. Kebijakan tersebut mencakup apel pagi dan sore, senam atau olahraga, upacara, kegiatan kedinasan lainnya, serta pelaksanaan Car Free Day (CFD).
Bagi ASN yang tetap harus menjalankan tugas di luar ruangan, diwajibkan menggunakan masker sebagai upaya perlindungan terhadap paparan asap. Sementara ASN yang memiliki riwayat asma, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya dapat diberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan tugas lapangan.
Kebijakan dalam surat edaran tersebut berlaku hingga kondisi kualitas udara kembali normal atau berada dalam kategori sehat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara melindungi kesehatan masyarakat dan aparatur di tengah kondisi kabut asap yang dipicu Karhutla, tanpa mengesampingkan keberlangsungan pelayanan publik.(jes)




Tinggalkan Balasan