BPBD Barut Perkuat Penanganan Karhutla, 117 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Barito Utara, HM Ikhsan
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Utara memperkuat langkah penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring meningkatnya potensi kebakaran pada musim kemarau.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Barito Utara, HM Ikhsan, menyampaikan bahwa hingga 17 Agustus 2026 tercatat 117 kejadian karhutla dengan 302 titik hotspot. Luasan lahan yang terbakar mencapai 101,19 hektare.
Data tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Pembangunan Kabupaten Barito Utara di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Selasa (1/9/2026).
Rakor dihadiri Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
HM Ikhsan mengatakan, Kabupaten Barito Utara saat ini masih berada dalam status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Status tersebut berlaku selama 60 hari, mulai 1 Agustus hingga 29 September 2026.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, pemerintah daerah juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 tentang Instruksi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Menurutnya, kondisi meteorologis saat ini perlu diwaspadai karena dapat meningkatkan risiko terjadinya karhutla. BPBD pun menetapkan sejumlah wilayah sebagai prioritas penanganan dengan mempertimbangkan kejadian karhutla, jumlah hotspot, luas lahan terbakar, kondisi Fire Weather Index (FWI), curah hujan dan situasi di lapangan.
“Wilayah prioritas akan terus kami evaluasi dan diperbarui sesuai perkembangan kejadian karhutla, hotspot, luasan terbakar, kondisi FWI, curah hujan dan kondisi lapangan,” ujar HM Ikhsan.
Untuk penanganan, BPBD Barito Utara menyiagakan 150 personel yang dapat dimobilisasi. Kekuatan tersebut diperkuat 40 regu Masyarakat Peduli Api (MPA) dan tiga Desa Tangguh Bencana (Destana).
Upaya penanganan dilakukan melalui pemadaman dini, patroli, operasi Tim Reaksi Cepat (TRC), pemantauan melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) selama 24 jam, serta koordinasi dengan berbagai pihak.
HM Ikhsan menegaskan bahwa pengendalian karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, termasuk dukungan dunia usaha. Penguatan koordinasi lintas sektor dinilai penting agar respons terhadap setiap kejadian dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
“Dukungan lintas sektor dan dunia usaha masih diperlukan untuk memperkuat operasional penanganan selama masa Siaga Darurat,” pungkasnya.(jes)




Tinggalkan Balasan