PASANG SPANDUK IMBAWUAN- Dinas Pendidikan Barito Utara menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Barito Utara dengan memasang spanduk imbauan pencegahan Karhutla di lingkungan satuan pendidikan. (WB: Dok. Disdik)

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara terkait larangan pembakaran hutan dan lahan dengan memperkuat peran satuan pendidikan dalam pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan, Dinas Pendidikan memasang spanduk imbauan di lingkungan satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Barito Utara. Spanduk tersebut berisi pesan larangan pembakaran hutan dan lahan serta ajakan menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran dan asap.

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, M. Iman Topik, mengatakan sekolah memiliki peran penting dalam membangun kesadaran generasi muda terhadap bahaya Karhutla.

“Sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga harus menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan. Kami mendorong seluruh satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta bersama-sama menjaga lingkungan sekolah dari potensi api,” katanya, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, edukasi mengenai pencegahan Karhutla perlu dilakukan secara berkelanjutan mulai dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat. Langkah tersebut diharapkan mampu menanamkan kepedulian terhadap lingkungan sejak dini.

Iman Topik menambahkan, peserta didik juga diharapkan dapat menjadi penyampai pesan pencegahan Karhutla kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Kesadaran ini harus dibangun bersama. Anak-anak dapat menjadi bagian penting dalam menyampaikan informasi kepada keluarga agar tidak melakukan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujarnya.

Selain memberikan edukasi, satuan pendidikan juga diminta memastikan lingkungan sekolah terbebas dari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Jika ditemukan indikasi titik panas atau kejadian kebakaran, pihak sekolah diminta segera melaporkannya kepada pihak terkait melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Pemasangan spanduk imbauan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut SE Bupati Barito Utara Nomor 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 tentang Instruksi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Barito Utara.

Melalui langkah tersebut, Dinas Pendidikan berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjadi lingkungan yang aktif dalam pencegahan Karhutla sekaligus membantu memperluas kesadaran masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta dampak asap terhadap kesehatan.

Upaya pencegahan ini dinilai penting seiring diberlakukannya status Siaga Darurat Bencana Karhutla di Kabupaten Barito Utara. Kolaborasi pemerintah, sekolah, peserta didik, orang tua dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kebakaran dan menjaga kualitas lingkungan di Barito Utara.(jes)