SERAHKAN REMISI UMUM-Usai peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI, Bupati H Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan dan Kalapas Muara Teweh dan jajaran menyerahkan Remisi Umum (RU) kepada perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, Senin (17/8/2026) di Arena Tiara Batara.(WB : Ist)

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Sebanyak enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Remisi diserahkan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Kalapas Kelas IIB Muara Teweh beserta jajaran, usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Arena Tiara Batara, Muara Teweh.

Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Muara Teweh, sebanyak 219 warga binaan diusulkan memperoleh remisi, terdiri atas 205 laki-laki dan 14 perempuan. Dari jumlah tersebut, 217 warga binaan menerima Surat Keputusan (SK) remisi, yakni 203 laki-laki dan 14 perempuan.

Dari 217 penerima SK tersebut, sebanyak 211 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan enam lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung bebas.

Penerima RU I mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran bervariasi. Sebanyak 28 orang menerima remisi satu bulan, 50 orang dua bulan, 55 orang tiga bulan, 33 orang empat bulan, 33 orang lima bulan, dan 12 orang enam bulan.

Sementara itu, enam penerima RU II terdiri atas dua orang yang memperoleh remisi satu bulan, satu orang dua bulan, serta tiga orang dengan remisi tiga bulan. Pengurangan masa pidana tersebut membuat keenam warga binaan dinyatakan langsung bebas.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama mengikuti proses pembinaan.

Menurutnya, remisi tidak sekadar mengurangi masa pidana, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perilaku baik dan proses pembinaan yang telah dijalani,” ujar Shalahuddin.

Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, Shalahuddin berpesan agar mereka menjadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pelajaran untuk membangun kehidupan yang lebih baik.

Ia juga mengingatkan agar para penerima remisi menjaga kepercayaan yang diberikan, tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, serta kembali berperan positif bersama keluarga dan masyarakat.

Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi tersebut di antaranya terdiri atas 78 warga binaan yang menjalani pidana khusus narkotika dan dua orang terkait pidana politik.

Shalahuddin berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi awal baru bagi seluruh penerima remisi untuk memperkuat tekad memperbaiki kehidupan, meningkatkan kemandirian, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta daerah.(jes)