Konsultasi Publik III Raperda Penanaman Modal, Pemkab Barito Utara Fokus Perkuat Kepastian Hukum Investasi

KONSULTASI PUBLIK III RAPERDA PENANAMAN MODAL
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Konsultasi Publik III Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Penanaman Modal yang digelar di Aula Bappedarida Barito Utara, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Bahrum F. Girsang, yang membacakan sambutan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin. Hadir dalam kegiatan tersebut staf ahli bupati, para asisten Setda, kepala perangkat daerah, Ketua LPPM Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari beserta tim penyusun, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara, Ketua Kadin Barito Utara, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan.
Dalam sambutan Bupati disampaikan apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara yang telah menginisiasi penyusunan naskah akademik sebagai landasan ilmiah penyusunan Raperda Penanaman Modal.
Bupati menegaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing, sekaligus menjadi dasar dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
Selain memberikan kemudahan berinvestasi, Raperda juga diarahkan untuk mengatur penyerapan tenaga kerja lokal serta memperkuat kemitraan antara perusahaan besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diharapkan mampu memperluas manfaat ekonomi investasi bagi masyarakat Barito Utara.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan usaha di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa naskah akademik harus menjadi pijakan yang kuat karena memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga perda yang dihasilkan memiliki kualitas, kepastian hukum, serta mudah diimplementasikan.
Meski sektor pertambangan masih menjadi penyumbang utama pendapatan daerah, Pemkab Barito Utara menginginkan arah investasi ke depan lebih berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, hilirisasi, dan perlindungan lingkungan hidup.
Melalui penyusunan Perda Penanaman Modal, pemerintah berharap lahir kebijakan investasi yang lebih terarah, mampu mendorong investasi berwawasan lingkungan, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, serta memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bupati juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik memberikan masukan dan saran konstruktif agar Raperda Penanaman Modal benar-benar menjadi instrumen yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing investasi di Kabupaten Barito Utara.(jes)




Tinggalkan Balasan