DPMPTSP Barito Utara Matangkan Raperda Penanaman Modal, Libatkan Publik Perkuat Iklim Investasi

KONSULTASI PUBLIK III RAPERDA PENANAMAN MODAL
WARTTABARITO.ID, Muara Teweh – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara menggelar Konsultasi Publik III penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal di Aula Bappedarida, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyempurnakan regulasi daerah guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan berdaya saing.
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Syahmiludin A. Surapati, mengatakan konsultasi publik merupakan tahapan penting untuk menghimpun masukan, saran, dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum Raperda ditetapkan.
“Masukan dari seluruh peserta akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik maupun draft Raperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan mampu mendorong peningkatan investasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda Penanaman Modal berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/107/2026 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Raperda Penanaman Modal.
Menurut Syahmiludin, regulasi tersebut juga disusun agar selaras dengan arah pembangunan daerah, termasuk RPJMD, rencana strategis perangkat daerah, serta mendukung 11 program unggulan dan 12 kegiatan prioritas Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Konsultasi publik diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat fungsional, dan sejumlah undangan. Kegiatan berlangsung dalam dua sesi, diawali pembukaan, kemudian pemaparan materi oleh Tim LPPM Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari yang dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta.
Pada kesempatan tersebut, DPMPTSP juga memaparkan perkembangan investasi di Kabupaten Barito Utara. Hingga 21 Juli 2026, tercatat sebanyak 1.054 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, realisasi investasi Triwulan II Tahun 2026 mencapai Rp527,65 miliar, yang terdiri atas Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp332,25 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp195,39 miliar. Investasi tersebut turut menyerap 570 tenaga kerja Indonesia.
Syahmiludin berharap penyusunan Raperda Penanaman Modal dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya tarik investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Kabupaten Barito Utara.(jes)




Tinggalkan Balasan