KONSULTASI PUBLIK PELEBARAN JALAN – Sekda Barito Utara Drs. Muhlis saat membuka kegiatan konsultasi publik pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan dibeberapa ruas jalan Muara Teweh, di Aula DLH Muara Teweh, Kamis (2/7/2026). (Foto: WB)

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar konsultasi publik pengadaan tanah sebagai tahapan awal rencana pelebaran Jalan Yetro Sinseng, Jalan Tumenggung Surapati, dan Jalan Pramuka di Kota Muara Teweh. Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (2/7/2026), dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Barito Utara Drs. Muhlis yang mewakili Bupati H. Shalahuddin, ST., MT.

Konsultasi publik tersebut dihadiri Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, kepala perangkat daerah, lurah, unsur teknis, notaris/PPAT, tim konsultan, insan pers, serta masyarakat yang terdampak rencana pembangunan.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda Muhlis, disampaikan bahwa konsultasi publik merupakan bagian penting dari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sekaligus menjadi wadah dialog antara pemerintah dan masyarakat guna membangun kesepahaman terhadap pelaksanaan pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mewujudkan tata kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman.

Menurut Bupati, pelebaran Jalan Yetro Sinseng, Jalan Tumenggung Surapati, dan Jalan Pramuka menjadi langkah strategis mengingat ketiga ruas tersebut merupakan jalur vital yang menghubungkan kawasan pemerintahan, pendidikan, perdagangan, permukiman, hingga pusat aktivitas masyarakat di Muara Teweh.

Seiring meningkatnya jumlah penduduk dan kendaraan setiap tahun, kapasitas jalan dinilai perlu ditingkatkan guna mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mendukung pengembangan kawasan perkotaan yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan bahwa proses pengadaan tanah akan dilaksanakan secara transparan, adil, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah, katanya, memahami bahwa pengadaan tanah berkaitan langsung dengan hak masyarakat sehingga seluruh tahapan akan mengedepankan prinsip musyawarah.

Melalui konsultasi publik tersebut, masyarakat diberikan kesempatan memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan sekaligus menyampaikan saran, masukan, maupun keberatan yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya.

Bupati berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya warga yang terdampak, dapat berpartisipasi aktif dan mendukung program pelebaran jalan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada perencanaan dan anggaran, tetapi juga pada dukungan serta kepercayaan masyarakat.

“Semoga pembangunan ini memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat saat ini sekaligus menjadi investasi bagi generasi mendatang,” demikian pesan Bupati yang disampaikan Sekda Muhlis saat membuka kegiatan tersebut.(jes)