SERAP ASPIRASI DI DAPIL III – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari PPP, Wardatun Nur Jamilah, melaksanakan reses dan berdialog dengan masyarakat di Dusun Muntak Jaya, Desa Tongka, Kecamatan Teweh Timur, Jumat (26/6/2026).(WB: Ist)

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Wardatun Nur Jamilah, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat melaksanakan reses Masa Persidangan III Tahun 2026 di Dusun Muntak Jaya, Desa Tongka, Kecamatan Teweh Timur, Jumat (26/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah usulan yang menjadi kebutuhan prioritas, terutama perbaikan jalan poros yang menghubungkan Dusun Muntak Jaya dengan Desa Batu Raya I, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), serta bantuan bibit dan sarana produksi pertanian guna mendukung peningkatan hasil pertanian masyarakat.

Wardatun mengatakan, infrastruktur jalan yang memadai sangat penting untuk memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mempermudah distribusi hasil pertanian. Menurutnya, usulan yang disampaikan warga akan menjadi perhatian untuk diperjuangkan dalam pembahasan bersama pemerintah daerah.

“Jalan yang baik akan memberikan dampak besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Selain itu, pembangunan Jalan Usaha Tani dan dukungan sarana produksi pertanian juga menjadi kebutuhan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani,” ujarnya.

Selain persoalan infrastruktur, Wardatun juga menyoroti permasalahan batas wilayah administrasi yang dialami masyarakat Dusun Muntak Jaya. Meski secara administratif masuk wilayah Desa Tongka, Kabupaten Barito Utara, secara geografis dusun tersebut lebih dekat dengan Desa Batu Raya I.

Ia menjelaskan, hasil pengecekan menggunakan titik koordinat GPS menunjukkan sebagian wilayah yang secara administrasi berada di Kabupaten Barito Utara justru terdeteksi masuk ke wilayah Kabupaten Barito Selatan. Kondisi tersebut berdampak terhadap proses administrasi masyarakat, termasuk saat mengikuti program bantuan pemerintah.

“Padahal warga memiliki KTP Barito Utara dan sertifikat hak milik yang diterbitkan di Barito Utara. Namun perbedaan data koordinat membuat sebagian masyarakat mengalami kendala saat proses verifikasi untuk mendapatkan bantuan,” jelas anggota Komisi I DPRD Barito Utara tersebut.

Wardatun menegaskan persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian agar tidak menghambat hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan maupun program pemerintah. Ia berkomitmen menyampaikan hasil reses tersebut kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk dilakukan sinkronisasi data administrasi serta penegasan batas wilayah.

Menurutnya, seluruh aspirasi yang diterima selama reses akan diperjuangkan melalui mekanisme pembahasan di DPRD agar dapat ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah, baik di bidang infrastruktur, pertanian, maupun penyelesaian persoalan administrasi wilayah.(jes)