Fraksi PKB Dukung RPJMD Barito Utara 2025-2029, Tekan Penyelesaian Konflik Tenurial

PENDAPAT AKHRI FRAKSI PKB-Juru bicara Fraksi PKB Suhendra menyerahkan pendapat akhir Fraksi PKB terhadap Raperda RPJMD tahun 2025-2029 kepada pimpinan rapat, pada paripurna IV masa sidang II, di gedung DPRD setempat, Selasa (10/3/2026).(foto:WB)
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Barito Utara memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Namun, dukungan tersebut disertai dengan sebutir pesan krusial terkait penyelesaian konflik kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRD setempat, Selasa (10/3/2026), juru bicara Fraksi PKB Suhendra menegaskan bahwa persetujuan pihaknya terhadap Raperda RPJMD didasari keyakinan bahwa dokumen perencanaan ini mampu menjawab persoalan struktural yang selama ini membelit masyarakat, terutama yang berkaitan dengan status kawasan hutan.
“Kami mendorong agar dalam implementasi RPJMD nanti, Pemerintah Kabupaten Barito Utara lebih agresif melakukan akselerasi pelepasan kawasan hutan melalui skema TORA. Banyak permukiman warga dan lahan produktif yang hingga kini masih berstatus kawasan hutan, sehingga warga tidak bisa mendapatkan sertifikat tanah,” ujar Suhendra.
Fraksi PKB menilai, ketidakjelasan status lahan selama ini menjadi salah satu penghambat utama peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tanpa kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, warga kesulitan mengakses permodalan ke lembaga keuangan serta rentan menghadapi sengketa lahan di kemudian hari.
Lebih lanjut, Suhendra menyoroti perlunya penyelarasan antara Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dengan realitas di lapangan. Ia mengusulkan agar kawasan-kawasan yang telah berkembang menjadi permukiman padat atau memiliki fasilitas publik segera dialihfungsikan dari zona lindung menjadi zona budidaya melalui mekanisme revisi tata ruang.
Di luar persoalan lahan, Fraksi PKB juga mengapresiasi program-program strategis yang termaktub dalam RPJMD, termasuk upaya penguatan ekonomi kerakyatan melalui penyediaan lahan perkebunan untuk masyarakat lokal serta penguatan kelembagaan keagamaan.
“Dengan segala catatan yang kami sampaikan, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Semoga dokumen ini menjadi pijakan kokoh bagi pembangunan Barito Utara yang lebih maju dan berkeadilan,” tandas Suhendra.
Rapat paripurna yang dipimpin unsur pimpinan DPRD tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, serta tokoh masyarakat setempat. Dengan persetujuan seluruh fraksi, Raperda RPJMD 2025–2029 kini tinggal menunggu tahapan finalisasi untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.(jes)




Tinggalkan Balasan