DPRD Barito Utara Dorong Batik Lokal Punya Payung Hukum, Wardathun: Ini Lindungi Perajin dari Peniruan

Anggota DPRD Barito Utara Wardathun Nur Jamilah
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan apresiasi atas langkah perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) terhadap batik khas daerah melalui pencatatan hak cipta dan desain industri. Apresiasi tersebut disampaikan Anggota DPRD Barito Utara, Wardathun Nur Jamilah, saat dimintai keterangan di Muara Teweh, Selasa (3/2/2026).
Ia menilai, penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dan Desain Industri Batik Barito Utara Tahun 2026 menjadi upaya penting untuk menjaga karya budaya daerah sekaligus memperkuat industri kreatif lokal, khususnya sektor batik.
Menurut Wardathun, legalitas HAKI tidak hanya memberikan perlindungan secara hukum, tetapi juga menjadi bentuk kepastian bagi para perajin agar lebih percaya diri dalam mengembangkan produk.
“DPRD Barito Utara mengapresiasi kerja Dekranasda bersama Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Perlindungan ini sangat penting untuk melindungi motif batik daerah dari peniruan maupun klaim pihak lain,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa batik Barito Utara memiliki karakter motif yang khas serta nilai budaya yang tinggi, sehingga perlu dijaga keberadaannya sebagai identitas daerah.
Lebih lanjut, Wardathun berharap perlindungan hak cipta dan desain industri tersebut dapat meningkatkan daya saing batik Barito Utara di pasar yang lebih luas, termasuk nasional hingga internasional, serta berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku IKM.
“Kedepan, kami berharap program ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha kreatif lainnya. DPRD siap mendukung kebijakan serta anggaran yang berpihak pada penguatan produk unggulan daerah,” pungkasnya. (jes)




Tinggalkan Balasan