Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara H Taufik Nugraha

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong percepatan revisi batas kawasan hutan oleh Pemerintah Pusat. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan ketidakpastian hukum yang telah lama melilit kepemilikan lahan masyarakat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, S.Kom, mengungkapkan bahwa tumpang tindih antara peta administratif dan fakta di lapangan telah memicu persoalan kompleks. Banyak permukiman, lahan pertanian produktif, dan lokasi fasilitas umum yang secara historis telah dikelola warga justru tercatat sebagai area hutan negara.

“Status yang tumpang tindih ini menghambat pembangunan dari akar rumput. Warga sulit mengakses program pertanian atau mengurus sertifikat, sementara pemerintah daerah kerap terbentur regulasi ketika akan membangun infrastruktur dasar,” jelas Taufik Nugraha di Muara Teweh, Kamis (15/1/2026).

Dukungan untuk revisi batas ini, menurutnya, merupakan langkah korektif untuk mengakomodasi realitas sosial dan demografis yang telah berubah. Ia menekankan bahwa aspirasi ini didorong demi keadilan bagi masyarakat yang telah turun-temurun hidup dan bekerja di atas lahan tersebut.

“Ini soal memberi kepastian dan melindungi hak warga. Revisi yang kami dorong harus berbasis data partisipatif, melibatkan masyarakat langsung, dan tetap mempertimbangkan aspek konservasi,” tegasnya.

Secara paralel, pemerintah daerah disebutkan telah mempersiapkan data dan kajian teknis sebagai bahan pengusulan ke tingkat pusat. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar daerah dalam perundingan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DPR RI.

Harapannya, penyelesaian batas kawasan hutan yang lebih akurat dapat menjadi landasan hukum yang jelas. Hal ini dipandang tidak hanya akan meredam konflik tenurial, tetapi juga membuka peluang investasi dan program pembangunan yang berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan ekologis kawasan hutan yang masih utuh.(jes)