TEKEN MOU DENGAN KANWIL KEMENKUM KALTENG-DPRD Barito Utara menjalin kerja sama strategis dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Hukum yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham, Palangka Raya, pada Selasa (27/1/2026) lalu.(WB:Dok Sekwan Barut)

WARTABARITO.ID, Palangka Raya – Dalam upaya konkret meningkatkan kualitas legislasi daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara secara resmi menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah. Kolaborasi ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang diteken di Palangka Raya, Selasa (27/1/2026).

MoU ini menjadi kerangka hukum bagi kerja sama teknis dan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng kepada DPRD setempat. Fokus utamanya adalah pada penguatan seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan hingga sosialisasi.

“MoU ini adalah komitmen bersama untuk memastikan setiap Peraturan Daerah (Perda) yang lahir memiliki kualitas tinggi, tertib hukum, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, seperti dikonfirmasi pada Selasa (3/2/2026).

Melalui sinergi ini, DPRD Barito Utara akan mendapatkan fasilitasi dan pendampingan ahli dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), naskah akademik, hingga pembahasan rancangan peraturan daerah. Selain itu, kerja sama juga mencakup penguatan kapasitas di bidang perancangan peraturan internal dewan, sosialisasi produk hukum, serta integrasi sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) daerah ke dalam JDIH Nasional.

“Dengan pendampingan dari ahlinya di Kanwil Kemenkumham, kami berharap proses legislasi ke depan lebih terarah, profesional, dan berdampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan di Barito Utara,” tambah Hj. Mery Rukaini.

Koordinasi berkelanjutan akan menjadi kunci untuk memastikan implementasi MoU berjalan optimal. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang tidak hanya sah secara formil, tetapi juga substantif, berkeadilan, dan mampu menjadi instrumen efektif untuk menjawab tantangan pembangunan lokal.(jes)