Sekretaris Komisi II DPRD Barito Utara, Ardianto

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Regulasi ini dinilai strategis untuk melindungi petani dari fluktuasi harga saat panen raya.

Raperda yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara tersebut disampaikan Bupati H. Shalahuddin dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung DPRD setempat, Senin (23/2/2026). Kini, dokumen tersebut tengah memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama Komisi II DPRD.

Sekretaris Komisi II DPRD Barito Utara, Ardianto, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjawab persoalan pangan di daerah.

“Kami ingin Raperda ini nantinya bisa menjadi solusi nyata bagi petani kita. Selama ini, saat panen raya tiba, harga komoditas sering jatuh drastis. Dengan adanya cadangan pangan pemerintah daerah, hasil panen bisa diserap pemerintah untuk menjaga stabilitas harga,” kata Ardianto di Muara Teweh, Selasa (24/2/2026).

Menurut politisi tersebut, keberadaan cadangan pangan daerah juga menjadi benteng pertahanan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat. Ia mencontohkan, ketika terjadi bencana alam atau gangguan distribusi pangan, daerah tidak perlu panik karena memiliki stok cadangan yang siap disalurkan.

“Terlebih Barito Utara memiliki wilayah cukup luas dengan akses yang terbatas di beberapa daerah. Ketika terjadi banjir atau longsor yang memutus akses jalan, ketersediaan pangan menjadi masalah serius. Cadangan pangan daerah akan sangat vital dalam situasi seperti ini,” terangnya.

Ardianto menambahkan, Komisi II akan membahas secara detail mekanisme pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian cadangan pangan. Ia mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan cadangan pangan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD dapat merampungkan pembahasan Raperda ini tepat waktu, sehingga payung hukum pengelolaan cadangan pangan segera dimiliki daerah. Ketahanan pangan adalah fondasi pembangunan yang harus kita perkuat bersama,” pungkasnya.

Raperda ini direncanakan akan memasuki tahapan pembahasan antar-fraksi dalam waktu dekat sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(jes)