PENYERAHAN LIMA RAPERDA-Bupati H Shalahuddin didampingi Sekda Muhlis menyerahkan dokumen Raperda kepada Wakil Ketua I DPRD H Benny Siswanto didampingi Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli usai rapat paripurna I DPRD, di gedung DPRD, Senin (23/2/2026).(foto:WB)

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Barito Utara, yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Senin (23/2/2026).

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman utama arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen tersebut sekaligus menjadi tahap awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2045.

Menurutnya, penyusunan RPJMD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan.

Setelah resmi dilantik bersama wakil bupati pada 10 Oktober 2025 untuk masa jabatan 2025–2029, tahapan penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah pun segera dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten Barito Utara kemudian mengajukan Raperda RPJMD tersebut kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama.

Bupati menjelaskan, RPJMD memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah, yang dirinci ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan serta kebijakan keuangan daerah. Selain itu, dokumen ini juga mencantumkan program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah berikut kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun.

Penyusunan RPJMD 2025–2029, lanjutnya, berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJPD 2025–2045. Dokumen tersebut juga diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara, RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029, serta RPJMN Tahun 2025–2029.

Secara sistematika, RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 terdiri atas lima bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum daerah, visi-misi dan program prioritas pembangunan, program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta penutup.

Bupati berharap pembahasan Raperda RPJMD dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang terarah, terukur, dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah.

“RPJMD ini akan menjadi pijakan utama dalam memastikan pembangunan Barito Utara berlangsung berkelanjutan dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.(jes)