Pemkab Barito Utara Ajukan Dua Raperda Perumahan, Fokus Penataan PSU dan Penanganan Kawasan Kumuh

USAI RAPAT PARIPURNA-Bupati H Shalahuddin bersama unsur FKPD, Sekda Muhlis salami anggota DPRD dan kepala perangkat daerah usai rapat paripurna DPRD, di gedung DPRD setempat, Senin (23/2/2026).(foto:WB)
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam penataan sektor perumahan dan permukiman. Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Barito Utara, yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati memaparkan Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Bupati menjelaskan, regulasi terkait penyerahan PSU menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan fasilitas umum yang dibangun pengembang dapat diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah. Selama ini, masih terdapat prasarana dan sarana perumahan yang belum diserahkan, sehingga menyulitkan proses pemeliharaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran aturan tersebut akan menciptakan mekanisme yang lebih tertib dan jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Dengan demikian, pengelolaan fasilitas umum dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh disusun sebagai langkah konkret dalam meningkatkan mutu hunian masyarakat. Bupati menegaskan bahwa pembangunan perumahan merupakan bagian penting dari agenda pembangunan daerah untuk mewujudkan lingkungan yang layak, sehat, dan aman.
Ia mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman, termasuk menangani kawasan kumuh secara terencana.
Dalam raperda tersebut, diatur berbagai aspek mulai dari penetapan kriteria kekumuhan, penyusunan rencana penanganan, pola pemugaran dan peremajaan, relokasi, hingga pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Bupati berharap kedua raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperbaiki tata kelola perumahan di Kabupaten Barito Utara, sehingga penanganan kawasan kumuh tidak lagi bersifat parsial, melainkan terintegrasi dan berkelanjutan.
“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan setiap warga Barito Utara mendapatkan lingkungan hunian yang lebih baik dan berkualitas,” tegasnya.(jes)




Tinggalkan Balasan