Lagi-Lagi Polres Barito Utara (Barut) Kembali Tangkap Pengedar Sabu Seberat 54,8 Gram di Jalan Yetro Sinseng
WARTABARITO.Com, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, kembali berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu yang juga tercatat sebagai residivis, AL (30) di jalan Yetro Sinseng, Rabu (9/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka asal Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas ini ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 54,8 Gram di kawasan belakang bekas gedung Dinas Kehutanan, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Dari tangan tersangka, Satresnarkoba juga mengamankan 1 buah handphone Nokia berwarna biru, 1 jaket coklat, dan 1 motor Honda Beat putih.
Tindak pidana narkotika ini terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat kepada polisi yang membeberkan bahwa di kawasan Jalan Yetro Singseng sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Dengan sigap, Satresnarkoba segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Polisi menemukan tersangka AL sedang berada di belakang bekas gedung Dinas Kehutanan. Polisi menangkap dan menggeledah badan hingga mendapatkan barbuk sabu.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsi Penmas, Iptu Novendra W.P, kepada media, Senin (14/7) membenarkan adanya penangkapan tersangka tersebut.
Novendra menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah bukti nyata laporan masyarakat sangat berarti dalam menciptakan Kota Muara Teweh bersih dari narkoba,” terangnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Barito Utara guna proses hukum lebih lanjut.K
Konfirmasi dari tersangka AL belum dapat diperoleh, hingga berita ini diterbitkan.(Jes)
Tinggalkan Balasan